Mojokerto (pilar.id) – Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto terus menunjukkan dampak positif bagi masyarakat. Skema ini dinilai mampu memberikan kemudahan sekaligus efisiensi biaya, karena warga cukup membayar satu kali untuk penggunaan parkir di tepi jalan umum (TJU) resmi selama satu tahun.
Melalui sistem tersebut, masyarakat hanya perlu menempelkan stiker khusus pada kendaraan sebagai tanda telah terdaftar dalam program. Dengan begitu, pengguna tidak lagi dibebani pembayaran parkir berulang di lokasi yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dirancang sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa program tersebut bertujuan memberikan kepastian layanan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Menurutnya, sistem berlangganan justru lebih menguntungkan dibanding pola parkir konvensional. Selain lebih praktis, masyarakat juga dapat menghemat pengeluaran karena tidak perlu membayar setiap kali parkir di titik resmi.
Adapun tarif yang diterapkan tergolong terjangkau, yakni Rp20 ribu per tahun untuk sepeda motor, Rp30 ribu untuk mobil dengan klasifikasi tertentu, serta Rp35 ribu untuk kendaraan berukuran lebih besar. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan berpelat Kota Mojokerto yang telah memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan memiliki stiker parkir berlangganan.
Meski demikian, tidak semua lokasi termasuk dalam cakupan program. Beberapa kawasan tertentu, seperti area Alun-Alun Kota Mojokerto, tetap menerapkan aturan parkir tersendiri di luar skema berlangganan.
Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem pembayaran yang lebih terstruktur dinilai mampu menekan potensi kebocoran retribusi parkir di lapangan, sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih transparan.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program. Masukan dari masyarakat disebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan agar tetap selaras dengan kebutuhan publik.
Sebagai pelengkap, sistem parkir di Kota Mojokerto tidak hanya terbatas pada skema berlangganan. Kendaraan dari luar daerah masih menggunakan mekanisme parkir konvensional dengan tarif sekali parkir. Selain itu, tersedia pula parkir di lokasi khusus serta parkir insidentil yang diberlakukan pada kegiatan tertentu.
Dengan berbagai keunggulan tersebut, parkir berlangganan di Kota Mojokerto diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang praktis, hemat, dan mampu memberikan kepastian layanan bagi masyarakat di tengah kebutuhan mobilitas yang terus meningkat. (tin)










