Jakarta (pilar.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengingatkan para pengusaha restoran untuk menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kendaraan diparkir di trotoar atau bahu jalan, yang dapat mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas.
“Trotoar bukan tempat parkir, tetapi untuk pejalan kaki, sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pengusaha restoran wajib menyediakan kantong parkir yang cukup bagi pengunjung,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, Minggu (19/1/2025).
Tidak hanya pengusaha, pengunjung restoran juga diminta untuk tidak memarkir kendaraan di trotoar. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat umum.

“Pengunjung perlu memahami bahwa parkir di trotoar adalah pelanggaran yang sekaligus mengambil hak pejalan kaki. Ini tentang menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama,” tegas Satriadi.
Satpol PP DKI Jakarta akan terus bekerja sama dengan perangkat daerah dan unsur wilayah untuk mengawasi ketertiban serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
Satriadi mengajak semua pihak untuk menjaga trotoar agar digunakan sesuai fungsinya. “Mari bersama-sama menciptakan Jakarta yang lebih tertib, tenteram, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya. (hen/hdl)