Surabaya (pilar.id) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan lonjakan kasus Monkeypox (Mpox) di Indonesia, dengan 88 kasus terkonfirmasi hingga pertengahan Agustus 2024.
Seiring dengan peningkatan ini, WHO telah menetapkan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk wabah Mpox, menandai urgensi situasi global.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Kurnia Dwi Artanti, Dosen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (UNAIR), menekankan pentingnya status PHEIC dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran wabah Mpox.
“Status PHEIC menunjukkan tingkat keparahan situasi global, di mana risiko penyebaran penyakit ini semakin meluas jika tidak segera diantisipasi,” jelas Dr. Kurnia.
Varian Mpox dan Penyebarannya
Dr. Kurnia menjelaskan bahwa virus Mpox yang terdeteksi di Indonesia termasuk dalam Varian IIb, yang dapat menyebar antar manusia melalui kontak langsung dengan cairan tubuh atau lesi. Gejala Mpox serupa dengan cacar, meliputi demam tinggi, ruam kulit, dan pembengkakan kelenjar getah bening.
“Ruam biasanya dimulai dari wajah dan menyebar ke seluruh tubuh. Meskipun virus ini bersifat self-limited dan dapat sembuh sendiri jika sistem imun tubuh kuat, pemeriksaan spesifik tetap diperlukan untuk memastikan infeksi Mpox,” tambahnya.
Strategi Pencegahan Mpox
Untuk mengurangi penyebaran Mpox di Indonesia, Dr. Kurnia menyarankan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Menurutnya, menjaga kebersihan diri dan isolasi bagi yang terinfeksi sangat penting.
“Kebiasaan mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan masker saat di tempat umum adalah langkah sederhana namun efektif,” ujarnya.
Selain itu, WHO dan CDC merekomendasikan vaksinasi bagi kelompok berisiko tinggi, termasuk petugas laboratorium, tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan, dan populasi rentan lainnya. (ipl/hdl)