Surabaya (pilar.id) – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara lima kementerian dan lembaga menjadi pendorong penting dalam penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jawa Timur.
Hal ini disampaikan usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 9 Maret 2025 lalu.
MoU tersebut melibatkan lima instansi, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi dan Geospasial.
Emil mengapresiasi kolaborasi ini sebagai langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian RDTR, yang menjadi prioritas Pemprov Jatim dalam mendorong investasi dan pembangunan ekonomi.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini. Penyelesaian RDTR adalah prioritas kami untuk meningkatkan investasi dan pembangunan ekonomi masyarakat Jawa Timur,” ujar Emil Dardak usai mengikuti penandatanganan MoU secara virtual dari Gedung Negara Grahadi, Senin (17/3/2025).
Emil menjelaskan, saat ini ketersediaan RDTR di Jawa Timur baru mencapai 86 dari target 463 RDTR. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penyelesaian RDTR dapat segera terwujud.
“Pemprov Jatim terus berupaya menyelesaikan RDTR. Kerja sama ini menjadi acuan kami untuk bekerja semaksimal mungkin mengatasi persoalan ini,” tambahnya.
Dukungan Menteri ATR/BPN
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa persoalan RDTR merupakan isu serius di Indonesia, karena berpengaruh langsung terhadap minat investor.
“RDTR penting untuk mengatur ruang hijau, ruang komersial, dan lainnya. Tanpa RDTR, program pemerintah akan terganggu, dan investor sulit masuk karena status tanah tidak jelas,” jelas Nusron.
Ia juga mengapresiasi kinerja Pemprov Jatim dalam pendaftaran dan sertifikasi tanah. Saat ini, sebanyak 19,5 juta bidang tanah telah terdaftar, dengan 15,8 juta bidang tanah telah disertifikasi dari total 21,1 juta bidang tanah.
“Kinerja Jatim sangat bagus, dengan 92 persen bidang tanah sudah terdaftar. Kami harap ini terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian RDTR, menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan tata ruang, serta menarik lebih banyak investor untuk mendukung pembangunan ekonomi di Jawa Timur. (usm/hdl)