Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya yang dikenakan biaya adalah khusus untuk kepentingan komersial. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pemakaian area Balai Pemuda untuk kegiatan fotografi atau videografi komersial dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu per tiga jam.
Hidayat Syah, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, menegaskan hal ini dalam konferensi di ruang kerjanya pada Rabu (17/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan komersial melibatkan foto produk, iklan, preweding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip, serta kepentingan komersial lainnya. Retribusi sebesar Rp 500 ribu per tiga jam berlaku sesuai dengan Perda yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
“Perda itu digedok pada akhir tahun 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024, dan sampai saat ini masih terus kami sosialisasikan, termasuk penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda, itu sebenarnya untuk sosialisasi Perda ini,” kata Hidayat.
Meskipun penempelan pengumuman bertujuan sosialisasi, namun menimbulkan polemik, sehingga kertas pengumuman tersebut dicabut demi kenyamanan bersama. “Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut kertas itu. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka berlaku Perda tersebut,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, mengapresiasi pencabutan pengumuman tersebut, menyatakan kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Anas menekankan perlunya kejelasan bahwa retribusi dikenakan untuk kegiatan fotografi atau videografi komersial yang membutuhkan situasi dan kondisi khusus, seperti back ground kosong dari pengunjung lainnya.
Anas juga menegaskan bahwa pengunjung yang mengambil foto atau video untuk keperluan pribadi, seperti selfie bersama teman atau keluarga, tidak dikenakan retribusi. “Foto, selfie bersama teman atau keluarga tidak berlaku retribusi ini,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Anas juga menjamin bahwa pihaknya akan menolak jika ada warga yang dikenakan retribusi karena mengambil foto atau video di Balai Pemuda untuk keperluan pribadi, terutama jika hasil foto atau video tersebut diunggah ke akun media sosial pribadi mereka. Menurutnya, Balai Pemuda sebagai salah satu ikon wisata di Surabaya menjadi daya tarik tersendiri bagi warga dan wisatawan. (rio/hdl)