Yogyakarta (pilar.id) – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni, menekankan pentingnya menjaga keamanan tanah wakaf dari gangguan para mafia tanah. Hal ini disampaikannya saat melakukan penyerahan sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, pada Sabtu (11/11/2023).
Acara penyerahan sertipikat tanah wakaf berlangsung di area terbuka lahan wakaf yang akan dijadikan lokasi pembangunan masjid di Desa Purwomartani, Kabupaten Sleman. Raja Juli Antoni memberikan total 10 sertipikat tanah wakaf, termasuk 6 sertipikat tanah wakaf milik Muhammadiyah yang tersebar di Kabupaten Sleman dan Bantul untuk pembangunan masjid dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA). Selain itu, ada 1 sertipikat tanah wakaf Pondok Pesantren Al Qurbah Adnaniyah, serta 3 sertipikat tanah wakaf dengan tujuan pembangunan masjid dan musala. “Penyerahan sertipikat ini adalah langkah untuk melindungi aset umat,” ungkapnya.
Raja Juli Antoni menekankan bahwa organisasi sosial keagamaan yang fokus pada pengembangan umat melalui pendidikan, seperti Muhammadiyah, perlu diberikan kepastian hukum terkait hak atas tanahnya. Baginya, melindungi aset Muhammadiyah sejalan dengan melindungi masa depan bangsa.
“Tanah wakaf Muhammadiyah tidak boleh diganggu oleh mafia tanah. Gangguan terhadap tanah wakaf dapat berdampak pada masa depan bangsa,” tegas Raja Juli Antoni.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN mengucapkan selamat kepada penerima sertipikat dan mengimbau agar tanah wakaf yang belum disertipikasi segera didaftarkan dan menghubungi Kantor Pertanahan setempat.
“Mari kita pastikan aset umat memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi tanah. Kantor Pertanahan akan dengan sepenuh hati membantu pengurusan permohonan tersebut,” tambah Wamen ATR/Waka BPN.
Turut hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Suwito. (ted)