Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Yayasan Sativa Nusantara: Rehab Paksa Adalah Tindak Pidana

Yayasan Sativa Nusantara: Rehab Paksa Adalah Tindak Pidana

Peristiwa Herry Supriyatna26 Januari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kerangkeng manusia yang diduga ada di rumah Bupati Langkat (foto : istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Yayasan Sativa Nusantara (YSN) mengutuk adanya dugaan kerja paksa dengan dalih rehabilitasi di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Model rehab paksa seperti ini bisa dikatakan tindak pidana.

“Rehab paksa salah pidana, setidak-tidaknya terkait dengan Pasal 333 KUHP, Pasal 2 UU TPPO, dan UU Ketenagakerjaan,” kata Direktur Eksekutif YSN, Dhira Narayana, Rabu (26/1/2022).

Dhira berharap, Polri mau mengusut kasus ini lebih jauh bukan justru menjustifikasi insiden ini. Pihaknya menghargai respon cepat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga Ombudsman mau masuk untuk memberikan evaluasi lebih luas.

Sekian itu, Dhira meminta agar Badan Narkotika Nasional (BNN), yang diajak Polri untuk memeriksa kasus ini, juga patut memeriksa BNNK setempat yang diberitakan sempat datang ke tempat rehabilitasi ini. Apa yang terjadi sehingga tempat ini bisa terus beroperasi.

“Korban dari kejadian ini harus mendapatkan keadilan. Selain mengusut kasus korupsinya,” cetusnya.

Di sisi lain, ia berharap agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Polri, dan BNN harus mengawasi lebih ketat rehabilitasi yang berada di bawah administrasinya.

Kata dia, setelah beberapa waktu lalu ada laporan Ombudsman dan media tentang beberapa temuan rehabilitasi bermasalah dan ditambah adanya kasus ini, harus ada upaya lebih agar hal-hal seperti ini tidak lagi terulang.

Baca Juga  Tak Dapat Upah, Komnas HAM Ungkap Praktik Kerja Paksa dan Pebudakan terhadap Penghuni Kerangkeng Terbit

Rehabilitasi seharusnya menjadi tempat seseorang dibekali agar kembali pulih dan bermasyarakat. Negara harus memastikan tujuan itulah yang terjadi, bukannya pemerasan, penyiksaan, atau perbudakan.

Terpenting, pembuatan kebijakan narkotika ke depan, entah itu melalui RKUHP atau revisi UU Narkotika, harus mengedepankan dekriminalisasi dan penghapusan rehabilitasi wajib/paksa.

“Pun rehabilitasi masih didorong sebagai bagian dari intervensi pidana, sebaiknya hadir sebagai rekomendasi dan memuat opsi perawatan yang lebih luas,” pungkasnya. (her/din)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

kerangkeng manusia

Berita Lainnya

Pemilik Kerangkeng Manusia, Terbit Perangin Angin Hanya Divonis 9 Tahun Penjara

19 Oktober 2022

LPSK Apresiasi Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat

9 April 2022

DPR Apresiasi Penahanan tersangka Kerangkeng Manusia oleh Polda Sumut

9 April 2022

DPRD Langkat Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

22 Maret 2022

Tak Dapat Upah, Komnas HAM Ungkap Praktik Kerja Paksa dan Pebudakan terhadap Penghuni Kerangkeng Terbit

5 Maret 2022

Menilik Narasi Lain Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

26 Januari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.