Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Liverpool Kalah 2-3 dari Brighton, Persaingan Gelar Makin Panas
  • Liverpool Unggul 2-1 atas Brighton di Babak Pertama Liga Inggris Pekan ke-37
  • Arumi Bachsin: Paralayang Bangun Karakter dan Keberanian Perempuan
  • BPBD Jatim dan DPRD Salurkan Bantuan ke Korban Longsor di Mojo, Kediri
  • Digiland Run 2025 Sukses Libatkan 12.500 Pelari dan Sandang Label Internasional World Athletics
  • Hasil Brøndby vs FC Midtjylland: Skor 1-2, Gol Bunuh Diri dan Buksa Tentukan Kemenangan
  • 6 Korban Banjir Bandang Ditemukan di Pegunungan Arfak, Pencarian Lanjut Besok
  • Kasus Kanker Kolorektal Meningkat di Kalangan Gen Z, Dosen UNAIR Soroti Pentingnya Deteksi Dini
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»LPSK Apresiasi Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat
Hukum

LPSK Apresiasi Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat

M. Fathur Rohman9 April 2022 23:52 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
LPSK Apresiasi Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.

Medan (pilar.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Polda Sumatera Utara menahan delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumah pribadi milik Bupati Langkat non aktif, TRP.

“Dilakukannya penahanan delapan tersangka itu, tentunya bagaikan memberikan suntikan ‘booster’ kepada saksi dan korban,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dalam keterangan tertulis di Medan, Sabtu (9/4/2022).

Edwin menyebutkan, selama ini para saksi dan korban hidup dalam ketakutan dan trauma atas peristiwa yang dialami dan mereka juga enggan bekerja sama dalam proses hukum karena ketakutan.

Upaya penahanan yang dilakukan Polda Sumut bisa memberikan stimulus dan keyakinan terhadap saksi dan korban untuk berani menyampaikan keterangan dan mengungkap perkara tersebut.

“Seperti yang disampaikan Kapolda Sumut bahwa salah satu hal yang diperhatikan adalah pemenuhan hak atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban,” ucapnya.

Edwin menambahkan, LPSK sudah menghitung nilai kerugian yang dialami para korban dan tentunya siap untuk meninjau penilaiannya guna membantu melengkapi proses penyidikan.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

“Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4/2022) lalu.

Baca Juga  DPR Apresiasi Penahanan tersangka Kerangkeng Manusia oleh Polda Sumut

Kapolda mengatakan kedelapan tersangka itu, yakni HG, DP,JS, RG, TS.SP,IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut. Penahanan delapan tersangka dilakukan penyidik sejak Kamis (7/4/2022) lalu.

“Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut,” ucapnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, kata Kapolda Sumut yang didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Hasibuan, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot. (fat/antara)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 

Kerangkeng Bupati Langkat kerangkeng manusia

Berita Lainnya

Pemilik Kerangkeng Manusia, Terbit Perangin Angin Hanya Divonis 9 Tahun Penjara

Pemilik Kerangkeng Manusia, Terbit Perangin Angin Hanya Divonis 9 Tahun Penjara

19 Oktober 2022 22:08 WIB
Komnas HAM: Penahanan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Wujud Kepastian Hukum

Komnas HAM: Penahanan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Wujud Kepastian Hukum

9 April 2022 23:49 WIB
DPR Apresiasi Penahanan tersangka Kerangkeng Manusia oleh Polda Sumut

DPR Apresiasi Penahanan tersangka Kerangkeng Manusia oleh Polda Sumut

9 April 2022 22:30 WIB
DPRD Langkat Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

DPRD Langkat Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

22 Maret 2022 03:01 WIB
Tak Dapat Upah, Komnas HAM Ungkap Praktik Kerja Paksa dan Pebudakan terhadap Penghuni Kerangkeng Terbit

Tak Dapat Upah, Komnas HAM Ungkap Praktik Kerja Paksa dan Pebudakan terhadap Penghuni Kerangkeng Terbit

5 Maret 2022 13:08 WIB
Korban Bekas Penghuni Kerangkeng Utarakan Kekhawatiran atas Kuasa dan Pengaruh Bupati Langkat Nonaktif

Korban Bekas Penghuni Kerangkeng Utarakan Kekhawatiran atas Kuasa dan Pengaruh Bupati Langkat Nonaktif

24 Februari 2022 11:59 WIB
Komnas HAM Saksikan Pembongkaran Makam Korban Kerangkeng Bupati Langkat

Komnas HAM Saksikan Pembongkaran Makam Korban Kerangkeng Bupati Langkat

12 Februari 2022 19:34 WIB
Menilik Narasi Lain Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Menilik Narasi Lain Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

26 Januari 2022 13:46 WIB
Yayasan Sativa Nusantara: Rehab Paksa Adalah Tindak Pidana

Yayasan Sativa Nusantara: Rehab Paksa Adalah Tindak Pidana

26 Januari 2022 08:52 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Foto Pilihan 19 Mei 2025 00:52 WIB
Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Foto Pilihan 5 Mei 2025 05:38 WIB
Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Foto Pilihan 1 Mei 2025 16:48 WIB
ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

Foto Pilihan 29 April 2025 14:15 WIB
TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

Foto Pilihan 24 April 2025 11:15 WIB
Berita Pilihan
Kasus Kanker Kolorektal Meningkat di Kalangan Gen Z, Dosen UNAIR Soroti Pentingnya Deteksi Dini

Kasus Kanker Kolorektal Meningkat di Kalangan Gen Z, Dosen UNAIR Soroti Pentingnya Deteksi Dini

19 Mei 2025 23:52 WIB
Patrick Kluivert Panggil 32 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Patrick Kluivert Panggil 32 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

19 Mei 2025 19:23 WIB
Kasus Grup Fantasi Sedarah, Polda Metro Jaya: Jangan Sebar Ulang Kontennya!

Kasus Grup Fantasi Sedarah, Polda Metro Jaya: Jangan Sebar Ulang Kontennya!

19 Mei 2025 17:57 WIB
PSBS Biak vs Arema FC, Laga Empat Gol yang Dramatis di Lukas Enembe

PSBS Biak vs Arema FC, Laga Empat Gol yang Dramatis di Lukas Enembe

18 Mei 2025 18:05 WIB
Festival Rujak Uleg 2025 Bangkitkan Memori THR, Dukung Wisata Budaya Surabaya

Festival Rujak Uleg 2025 Bangkitkan Memori THR, Dukung Wisata Budaya Surabaya

18 Mei 2025 17:39 WIB
Berita Lainnya
Liverpool Kalah 2-3 dari Brighton, Persaingan Gelar Makin Panas

Liverpool Kalah 2-3 dari Brighton, Persaingan Gelar Makin Panas

20 Mei 2025 04:06 WIB
Liverpool Unggul 2-1 atas Brighton di Babak Pertama Liga Inggris Pekan ke-37

Liverpool Unggul 2-1 atas Brighton di Babak Pertama Liga Inggris Pekan ke-37

20 Mei 2025 03:02 WIB
Arumi Bachsin: Paralayang Bangun Karakter dan Keberanian Perempuan

Arumi Bachsin: Paralayang Bangun Karakter dan Keberanian Perempuan

20 Mei 2025 02:53 WIB
iklan shopee
© 2025 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.