Jakarta (pilar.id) – Biro Keuangan Sekretariat Jenderal DPR RI secara rutin menggelar kegiatan Coaching Clinic dan Pojok Pajak dengan tujuan memudahkan wajib pajak di lingkungan DPR RI dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari KPP JKT Tanah Abang III dan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Anggota DPR RI, pegawai, dan staf Setjen DPR RI yang kesulitan hadir di kantor pajak karena kesibukan.
Rahmad Budiadji, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal DPR RI, menyatakan harapannya agar wajib pajak dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan yang diberikan melalui Coaching Clinic dan Pojok Pajak.
“Ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak di lingkungan DPR untuk melaporkan SPT tahunannya serta mendapatkan konsultasi terkait pelaporan pajak. Saya berharap kegiatan selama dua hari ini bisa dimanfaatkan dengan optimal,” ujar Budiadji setelah membuka Coaching Clinic di Senayan, Jakarta.
Dalam kerjasama dengan KPP JKT Tanah Abang III, Biro Keuangan Setjen DPR RI berusaha memfasilitasi dan memudahkan proses pelaporan pajak para wajib pajak di lingkungan DPR RI.
Atmo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang III, menjelaskan bahwa Pojok Pajak merupakan kebijakan dari kantor pusat Ditjen Pajak yang diterapkan secara nasional. Tujuan dari Pojok Pajak adalah mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak yang memerlukan bantuan dalam melaporkan SPT tahunan.
“Atas kebijakan pemerintah terkait pemadanan NPWP dengan NIK, sebenarnya dapat dilakukan sendiri dengan mudah. Namun, kami juga memberikan bantuan terkait hal tersebut. Kami juga membantu pengaktivasian EFIN Pajak agar wajib pajak lebih mudah dalam melaporkan SPT mereka,” ungkap Atmo.
Atmo menyambut positif antusiasme wajib pajak di lingkungan DPR RI, yang terlihat dari tingginya partisipasi dalam Coaching Clinic dan Pojok Pajak setiap tahun. Hal ini mencerminkan pentingnya penyelenggaraan kegiatan ini untuk memastikan kelancaran pelaporan pajak dan pemahaman wajib pajak terkait peraturan dan prosedur pajak yang berlaku. (hen/hdl)










