Semarang (pilar.id) – Nekat beroperasi tanpa ada ijin tiga bangunan mini market Alfamart disegel oleh petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Bangunan mini market Alfamart tersebut diketahui tidak punya ijin pada beberapa surat perijinan administrasi yang telah dipersyaratkan.
Tiga mini market Alfamart yang disegel ada di Jalan Pusponjolo Barat, Jalan WR Supratman dan Jalan Hanoman. Ketiganya berada di wilayah Kecamatan Semarang Barat.
Untuk mengamankan tiga Alfamart tak ada ijin tersebut, petugas gabungan memberikan pita kuning dan striker sebagai tanda telah disegel.
“Kami menerima aduan warga lalu kita tindak lanjuti dan memang ada temuan,” kata Plt Kepala Dinas Perdangangan Kota Semarang Fajar Purwoto, Senin 17 April 2023.
Oleh karenanya, Fajar memerintahkan anggotanya yang didampingi oleh petugas Satpol PP sebagai penegak perda Kota Semarang.
“Jadi banyak masyarakat yang melapor dugaan minimarket tak berizin. Lalu kita cek Alfamart dan Indomaret,” katanya.
Dari hasil sidak ditemui jika hasilnya benar ada bangunan mini market Alfamart yang menyalahi dengan tidak ada ijin.
“Yang sudah ada hasilnya alfmart. Yang Indomaret belum maksimal,” kata Fajar.
Dari hasil pengecekan terdapat 42 Alfamart di Ibukota Jateng yang tak berizin lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung, Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Pemkot Semarang masih butuh banyak pendapatan asli daerah (PAD). ini kalau endak berizin, berdampak pada PAD,” jelasnya.
Fajar yang juga menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Semarang memerintahkan para pengelola Alfamart memberikan keterangan kepada Satpol PP terkait tak adanya izin lengkap ini.
Bila dalam waktu tujuh hari tidak ada klarifikasi, maka pihaknya siap menjatuhkan sanksi berat dengan ancaman bakal ada tindakan perobohan bangunan.
“Saya tunggu 7 hari x 24 Jam. Kalau tidak segera menghadap, semua Alfamart saya segel. Dan bila tidak segera lengkapi izin dan nekat berjualan, bangunan bisa dirobohkan,” kata Fajar. (Aam)