Semarang (pilar.id) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal 5 anggota Polda Jateng yang terlibat dalam kasus suap atau jadi joki dalam proses penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.
Kapolri mengatakan bahwa setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran harus dihukum tegas.
Terkhusus untuk kasus suap penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 yang terjadi di Jawa Tengah ini, Kapolri meminta 5 oknum tersebut dipecat secara tidak hormat dan diproses secara pidana.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana,” tegas Sigit saat menutup Rapat Kerja Teknis Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu (18/3/2023).
Hal ini dilakukan agar timbul efek jera sekaligus menegaskan komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.
Kapolri berharap tidak akan ada lagi dengan praktik suap hingga joki seleksi Bintara Polri.
“Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” ujarnya.
“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu,” sambungnya.
Kapolri menilai hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat karena akan berdampak pada kepuasan atas penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan saat bertugas.
“Oleh karena itu bagaimana upaya kita untuk mengembalikan kepercayaan publik ini menjadi harga mati yang harus kita perjuangkan,” tuturnya. (ade)