Jakarta (pilar.id) – Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin akhirnya harus berurusan dengan Majelis Kode Etik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Rabu (26/4/2023) kemarin.
AP Hasanuddin menjalani sidang kode etik bersama Majelis Kode Etik BRIN selama enam jam mulai pukul 09.00 sampai 15.15 WIB.
Dalam sidang tersebut, AP Hasanuddin diperiksa dan dihadapkan pada 38 pernyataan. Dimana, AP Hasanuddi disebutkan menjawab pertanyaan demi pertanyaan dengan lancar tanpa adanya tekanan.
Kepala Biro Organiasai dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari menyebut bahwa selama proses sidang kode etik, AP Hasanuddin berkali-kali menyatakan menyesal.
AP Hasanuddin mengaku menyesali perbuatannya yang telah mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah dan tidak akan mengulangi tindakannya tersebut.
Sidang kode etik yang dilakukan Majelis Kode Etik BRIN terhadap AP Hasanuddin disebutkan merupakan bentuk klarifikasi dan pembinaan terhadap salah satu pegawai mereka di BRIN.
Ratih juga menjelaskan bahwa Majelis Kode Etik tersebut terdiri dari lima orang yang berasal dari unsur kepegawaian, pengawas, atasan langsung, dan unsur lainnya yang diperlukan.
“Sebanyak lima orang kemarin telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisial APH,” terang Ratih dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik tersebut Majelis Kode Etik BRIN merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil kalrifikasi yang sudah dilakukan.
“Yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” lanjut Ratih.
Lebih lanjut, Ratih juga menyampaikan bahwa AP Hasanuddin telah dinyatakan melanggar kode etik ASN dari hasil pemeriksaan selama sidang kode etik.
Selanjutnya, AP Hasanuddin akan menjalani sidang hukuman disiplin dari BRIN. Namun, sidang tersebut baru bisa dilakukan paling cepat tujuh hari setelah adanya putusan PPK terkait hasil sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
“Berdasarkan peraturan BKN 6 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan PP 94 tahun 2021, paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH baru bisa dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” terang Ratih. (fat)









