Banjarmasin (pilar.id) – Demi memberikan hak untuk dilindungi dan diberikan fasilitas hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggandeng tujuh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kalimantan Selatan.
Ketujuh LBH ini nantinya akan bertugas memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. LBH yang terpilih adalah mereka yang telah melalui uji berifikasi dan akreditasi dari Kemenkumham.
Yakni, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK ) Kota Banjarmasin, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Banjarbaru, Lembaga Bantuan Hukum Intan Kabupaten Banjar.
Kemudian Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan Kota Banjarmasin, LKBH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Tanah Laut dan Lembaga Bantuan Hukum Sipakatuo Kabupaten Tanah Bumbu.
“Jadi organisasi bantuan hukum yang lebih dikenal dengan sebutan LBH harus mengimplementasi program bantuan hukum gratis bagi masyarakat ekonomi lemah di Kalimantan Selatan berdasar penandatanganan kontrak kerja pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2022,” terang Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Heni Susila Wardoyo di Banjarmasin, Senin (21/2/2022).
Heni mengharapkan LBH dapat memberikan bantuan hukum dengan baik kepada masyarakat miskin dan dapat membantu mereka dalam mendapatkan hak-haknya yang difasilitasi dan dilindungi, sehingga tercipta kesetaraan hukum di masyarakat.
Ditegaskannya, penandatanganan kerja sama tersebut secara resmi menjadi simbol keterikatan secara hukum antar kedua belah pihak dalam melaksanakan program bantuan hukum dan penyaluran anggaran bantuan hukum dari pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Sementara Kadiv Yankumham Ngatirah menyampaikan pesan kepada perwakilan OBH yang hadir agar mampu memberikan bantuan hukum gratis dengan maksimal.
“Setiap tahun kita terus berupaya menambah jumlah OBH yang terverifikasi dan terakreditasi di Kalimantan Selatan agar bisa maksimal dalam penyebaran bantuan hukum gratis ini,” ucapnya.
Dijelaskan Ngatirah pula bantuan hukum gratis yakni permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat kurang mampu yang mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan.
Pemohon bantuan hukum gratis tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum dengan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016. (lin/fat/antara)