Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan pertemuan dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di kantor Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), Jakarta, Senin (10/4/2023).
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan 7 poin utama.
Pertama, Mahfud menyampaikan, tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan dirinya di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023, dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.
“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja. Keseluruhan LHA, laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang mencapai 300 surat itu sama dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp349 triliun,” jelas Mahfud, di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Kedua, dari 300 LHA atau LHP yang diserahkan PPATK sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun aparat penegak hukum (APH). Ketiga, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA dan LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat.
“Sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Mahfud.
Keempat, Kemenkeu akan menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” kata Mahfud.
Kelima, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp189.273.872.395.172 yang disampaikan dirinya di Komisi III DPR terkait TPPU dan TPA, telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
Namun Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu.
Keenam, Komite akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA dan LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan case building atau membangun kasus dari awal.
Satgas akan melibatkan akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.
“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172,” ujar dia.
Terakhir, Mahfud menjamin, Komite dan Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. (ach/din)