Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Panji Gumilang Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Panji Gumilang Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Hukum Hendro D. Laksono2 Agustus 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Prof. DR. Abdussalam R. Panji Gumilang
Prof. DR. Abdussalam R. Panji Gumilang

Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa malam.

Panji Gumilang, yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, dihadapkan dengan berbagai pasal berlapis dalam penetapannya sebagai tersangka. Ancaman hukuman yang dihadapinya mencapai paling tinggi 10 tahun penjara.

“Dalam penetapan ini, pasal yang diterapkan adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun, dan juga Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun,” ungkap Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam keterangan di Mabes Polri, Jakarta.

Proses penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri.

Djuhamdhani menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan kesepakatan untuk mengubah status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB, serta melalui proses gelar perkara, Panji Gumilang dinyatakan sebagai tersangka dengan surat perintah penangkapan yang diberikan oleh penyidik pada pukul 21.15 WIB.

Baca Juga  Bareskrim Polri Belum Tahan Tersangka Net89 Karena Masih Kuatkan Bukti

“Saat ini, saudara PG (Panji Gumilang) tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.

Sebelum proses gelar perkara, Djuhamdhani menjelaskan bahwa Panji Gumilang telah melakukan lima kali koreksi terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Sejumlah bukti elektronik serta keterangan dari para ahli telah diperoleh oleh penyidik.

Djuhamdhani menyampaikan bahwa penetapan status tersangka memerlukan tiga alat bukti dan satu surat sebagai dasar. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kami saat ini tengah menjalankan proses penangkapan. Untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan mengikuti proses penyidikan yang berlangsung malam ini,” tambah Djuhamdhani. (hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Bareskrim Polri Panji Gumilang penistaan agama Pesantren Al Zaytun

Berita Lainnya

Bareskrim Polri ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 2025-2026, potensi kerugian negara capai Rp1,26 triliun.

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,26 Triliun

9 April 2026
Polri memfasilitasi mediasi kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma di Bareskrim. Kedua pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi.

Kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Polri Fasilitasi Mediasi di Bareskrim

9 Maret 2026
Bareskrim Polri perkuat pengawasan bapokting. Satgas Saber Pangan lakukan 28.270 pemantauan, pelaku penimbunan dan kecurangan ditindak tegas.

Pengawasan Bapokting Diperketat, Bareskrim Polri Tegas Tindak Penimbunan dan Manipulasi Distribusi

28 Februari 2026
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah

Bareskrim Polri Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan di KTP, Terancam 7 Tahun Penjara

15 Februari 2026
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah

Polri Pulangkan 249 WNI Korban Rekrutmen Scam Online dari Kamboja Sepanjang Januari 2026

9 Februari 2026
Polri dan Kominfo blokir 592 akun media sosial yang diduga memprovokasi unjuk rasa.

Polri dan Kominfo Blokir 592 Akun Medsos Provokatif, 7 Orang Jadi Tersangka

4 September 2025
Ridwan Kamil (foto: Facebook @mochamadridwankamil)

Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Dijadwalkan Kamis, Bareskrim Libatkan KPAI

4 Agustus 2025
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin

Bareskrim Polri Selidiki Tambang Ilegal Zirkon di Kalteng, PT Karya Res Lisbeth Mineral jadi Sorotan

4 Agustus 2025
Barang bukti 351 kontainer berisi batu bara dan sejumlah dokumen pendukung (foto: Dok Humas Polri)

Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Soeharto Terbongkar, 351 Kontainer Disita dan Tiga Tersangka Diamankan

18 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.