Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa malam.
Panji Gumilang, yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, dihadapkan dengan berbagai pasal berlapis dalam penetapannya sebagai tersangka. Ancaman hukuman yang dihadapinya mencapai paling tinggi 10 tahun penjara.
“Dalam penetapan ini, pasal yang diterapkan adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun, dan juga Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun,” ungkap Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam keterangan di Mabes Polri, Jakarta.
Proses penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri.
Djuhamdhani menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan kesepakatan untuk mengubah status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB, serta melalui proses gelar perkara, Panji Gumilang dinyatakan sebagai tersangka dengan surat perintah penangkapan yang diberikan oleh penyidik pada pukul 21.15 WIB.
“Saat ini, saudara PG (Panji Gumilang) tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.
Sebelum proses gelar perkara, Djuhamdhani menjelaskan bahwa Panji Gumilang telah melakukan lima kali koreksi terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Sejumlah bukti elektronik serta keterangan dari para ahli telah diperoleh oleh penyidik.
Djuhamdhani menyampaikan bahwa penetapan status tersangka memerlukan tiga alat bukti dan satu surat sebagai dasar. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kami saat ini tengah menjalankan proses penangkapan. Untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan mengikuti proses penyidikan yang berlangsung malam ini,” tambah Djuhamdhani. (hdl)