Tangerang (pilar.id) – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan bahwa saat ini penanganan polemik yang melibatkan Pesantren Al-Zaytun berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
“Pengendalian sektor penanganannya berada di bawah kendali Pak Menkopolhukam (Mahfud MD). Kami akan menerima tugas yang diberikan kepada kami sesuai pelimpahan,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (27/7/2023).
Yaqut menekankan bahwa saat ini sedang berlangsung proses hukum terkait dengan Pesantren Al-Zaytun. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam menangani kasus ini.
Meskipun begitu, Yaqut menegaskan bahwa Kementerian Agama akan berfokus pada pemenuhan hak belajar para santri di Pesantren Al-Zaytun. “Ketika berbicara tentang pesantren, prioritas utama Kementerian Agama adalah memastikan hak belajar santri dan siswa di sana tetap terpenuhi,” jelas Menag.
“Kami akan berupaya melindungi hak-hak mereka. Sisanya, yaitu aspek lain dari kasus ini, bukan menjadi kewenangan Kementerian Agama. Kami akan memberi perhatian khusus pada hak belajar santri dan siswa yang berada di Pesantren Al-Zaytun,” tambahnya.
Dalam konteks penanganan polemik Pesantren Al-Zaytun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk menjaga hak-hak belajar para santri sebagai prioritas utama. Penanganan kasus lainnya menjadi tanggung jawab dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang tersebut. (hdl)