Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal Mengandung Bahan Kimia

Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal Mengandung Bahan Kimia

Hukum Moh. Usman10 Agustus 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Konferensi pers Joint Operation BPOM-DJBC di kawasan Bandara Soetta
Konferensi pers Joint Operation BPOM-DJBC di kawasan Bandara Soetta

Tangerang (pilar.id) – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menggagalkan upaya ekspor obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia.

Disampaikan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023), sebanyak 430 karton atau 4.865 ton obat tradisional ilegal berhasil diamankan dan dicegah pengirimannya ke negara Uzbekistan.

Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menyampaikan bahwa tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah pengiriman paket yang diduga berisi barang ilegal setelah mendapatkan informasi dari BPOM mengenai paket tersebut. “Dengan kerja sama yang baik, kami berhasil mencegah pengiriman ini sebelum barang tersebut diberangkatkan dengan pesawat,” ujar Askolani dalam konferensi pers Joint Operation BPOM-DJBC di Bandara Soetta pada Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, Askolani menjelaskan bahwa dari temuan ini, 430 karton obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat tanpa izin edar (TIE) diperkirakan memiliki nilai kurang lebih Rp4 miliar. Barang-barang ini terdiri dari berbagai jenis obat tradisional ilegal, seperti Montalin, Tawon Liar, Gingseng Kianpi Pil, dan Samyunwan, yang dihasilkan dalam negeri.

Pihak Bea Cukai berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berperan dalam pengiriman obat tradisional ilegal ini. Tim penyidik Bea Cukai berkoordinasi dengan BPOM untuk mengikuti proses hukum yang berlaku, dan barang bukti obat tanpa izin edar tersebut telah diserahkan kepada BPOM RI.

Baca Juga  Lemahnya Aturan Tembakau Sebabkan Perokok Anak di Indonesia Tinggi, Begini Kata Wamenkes

Penny K Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, mengungkapkan bahwa obat ilegal ini berasal dari CV Panca Andri Perkasa di Kota Tangerang, Banten. Barang-barang tersebut diklaim sebagai suplemen nutrisi dan memiliki berat keseluruhan lebih dari empat ton.

Dalam operasi penindakan ini, BPOM berhasil menemukan berbagai jenis produk obat ilegal, termasuk Montalin, Ginseng Kianpi Hijau, Ginseng Kianpi Gold, Samyunwan, dan Tawon Liar. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 3.524.810 kapsul dengan nilai ekonomi sekitar Rp14,1 miliar.

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat berdasarkan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku tindak pidana ini dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Direktorat Jenderal Bea Cukai dan BPOM berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal dan berbahaya demi melindungi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemui indikasi peredaran barang ilegal kepada Kantor Bea Cukai setempat. (usm/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Bea Cukai BPOM obat tradisional

Berita Lainnya

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar

BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Bermasalah Jelang Lebaran 2026, Mayoritas Ilegal dan Kedaluwarsa

15 Maret 2026
Ilustrasi pelaksanaan vaksinasi di Indonesia

UGM Dukung Uji Klinis Vaksin TBC M72: Epidemiolog Tegaskan Bukan Kelinci Percobaan

20 Mei 2025
Sebagian produk yang izin edarnya dicabut BPOM, karena dinilai melanggar norma kesusilaan dalam materi promosi.

BPOM Cabut Izin Edar Produk Kosmetik dengan Promosi Tidak Senonoh, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

30 April 2025
Bea Cukai

Bea Cukai 2020-2024: Dukung Industri Dalam Negeri, 461 UMKM Sukses Ekspor Mandiri

12 Januari 2025
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar

Ancaman Silent Pandemic, Kepala BPOM RI Ingatkan Bahaya Resistansi Antimikroba

4 Januari 2025
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar

Kepala BPOM Ungkap Penyimpangan Peredaran Ketamin di Fasilitas Kefarmasian

6 Desember 2024

Xinhua Silk Road, Langkah Yulin Majukan Industri Kesehatan Lewat Kegiatan TCM

20 Juni 2024
Iman Prihandono PhD, Pakar Hukum Perdagangan Internasional UNAIR.

Pakar Hukum: Kebijakan Bea Cukai Lindungi Konsumen Barang Impor

21 Maret 2024
Kepala BPOM, Penny K. Lukito

BPOM Kawal Pengembangan Sorgum dari Hulu Ke Hilir

3 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.