Jakarta (pilar.id) – Seorang warga negara Brasil berinisial GPDS mencoba menyelundupkan narkoba jenis kokain ke dalam botol sampo.
Namun petugas dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kejahatan tersebut.
Adapun kronologinya, pada 1 Januari 2023 lalu, GPDS memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Pengecekan di tubuh GPDS positif narkoba namun barang haram tersebut tidak ditemukan.
“Kami mencurigai di dalamnya ada barang-barang yang kemungkinan ada narkobanya,” ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
“Sehingga kami mencoba untuk memperdalam terhadap barang bawaan, karena di dalam badannya tidak ditemukan suatu barang yang diindikasikan narkoba,” tuturnya.
Petugas kemudian memeriksa alat mandi yang dibawa GPDS yang ketika dibuka mengeluarkan bau menyengat.
Petugas kemudian melakukan tes dengan menggunakan metode dibakar dan hasilnya positif kokain.
“Cairan tadi di masing-masing itu kita coba dibakar dengan metode pembakaran ternyata terpisah menjadi dua, yang pertama cairan di dalam di bawahnya itu setelah kita tes positif, positif kokain,” terangnya.
Kokain cair tersebut tersimpan di dalam 6 botol sampo dengan total mencapai 2 liter.
“Kami komunikasikan dan kolaborasikan bersama-sama dengan Pak Direktur dari Polda Metro Jaya, sehingga coba dikembangkan lebih lanjut terkait dengan temuan ini temuan dari bandara,” pungkasnya. (ade)