Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Polri Naikkan Status Kasus Pencucian Uang dan Korupsi Dana Bos Ponpes Al-Zaytun jadi Tahap Penyidikan

Polri Naikkan Status Kasus Pencucian Uang dan Korupsi Dana Bos Ponpes Al-Zaytun jadi Tahap Penyidikan

Hukum Hendro D. Laksono16 Agustus 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Prof. DR. Abdussalam R. Panji Gumilang
Prof. DR. Abdussalam R. Panji Gumilang

Jakarta (pilar.id) – Bareskrim Polri telah mengambil langkah penting dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana Bos) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Langkah ini mengarahkan perkara dari tahap penyelidikan menuju tahap penyidikan yang lebih lanjut.

Langkah ini diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti awal yang memadai untuk mendukung pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Direktur Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui proses evaluasi kasus secara komprehensif.

“Hasil dari evaluasi kasus bersama-sama mengindikasikan adanya bukti awal yang memadai untuk memajukan status penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Whisnu dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu (16/8/2023).

Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan bahwa kasus ini mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kejahatan asal serta penggelapan dana. Selain itu, dalam proses evaluasi ini juga dibahas kasus korupsi Dana Bos yang menjadi bagian kedua dari kompleksitas kasus ini.

“Langkah pertama melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dengan asal kejahatan dan tindak pidana penggelapan. Langkah kedua berkaitan dengan evaluasi kasus korupsi Dana Bos sebagai bagian kedua dari keseluruhan kasus ini,” jelas Whisnu.

Evaluasi kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak, termasuk akademisi, ahli yayasan, ahli hukum pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Baca Juga  Kasus Eksploitasi Anak di Sirkus OCI Dibuka Setelah 28 Tahun, Bareskrim Telusuri Laporan 1997

Dalam proses penyelidikan ini, pihak berwenang telah mengidentifikasi pasal-pasal hukum yang akan diterapkan terhadap para tersangka yang akan ditetapkan. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam konteks perkara ini, Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada hari Senin (7/8) dan tidak menyangkal adanya dugaan terkait TPPU. Selama tahap penyelidikan, juga terungkap adanya indikasi tindak pidana lain seperti korupsi Dana Bos dan penyalahgunaan dana zakat, di mana dana-dana tersebut diduga dialirkan ke rekening pribadi Panji.

Data dari PPATK menunjukkan bahwa lebih dari 300 rekening yang terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun diduga terlibat dalam kasus ini, dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 15 triliun.

Saat ini, Panji Gumilang juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. (hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Bareskrim Polri Panji Gumilang Pesantren Al Zaytun TPPU

Berita Lainnya

Bareskrim Polri ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 2025-2026, potensi kerugian negara capai Rp1,26 triliun.

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,26 Triliun

9 April 2026
Polri memfasilitasi mediasi kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma di Bareskrim. Kedua pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi.

Kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Polri Fasilitasi Mediasi di Bareskrim

9 Maret 2026
Bareskrim Polri perkuat pengawasan bapokting. Satgas Saber Pangan lakukan 28.270 pemantauan, pelaku penimbunan dan kecurangan ditindak tegas.

Pengawasan Bapokting Diperketat, Bareskrim Polri Tegas Tindak Penimbunan dan Manipulasi Distribusi

28 Februari 2026
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak

Bareskrim Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Tiga Lokasi di Jatim Digeledah

21 Februari 2026
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah

Bareskrim Polri Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan di KTP, Terancam 7 Tahun Penjara

15 Februari 2026
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah

Polri Pulangkan 249 WNI Korban Rekrutmen Scam Online dari Kamboja Sepanjang Januari 2026

9 Februari 2026
Polres Pasuruan ungkap jaringan narkoba Kampung Wonosunyo dan TPPU Rp3 miliar.

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba dan TPPU Rp3 Miliar, Amankan 9 Tersangka

18 September 2025
Polri dan Kominfo blokir 592 akun media sosial yang diduga memprovokasi unjuk rasa.

Polri dan Kominfo Blokir 592 Akun Medsos Provokatif, 7 Orang Jadi Tersangka

4 September 2025
Ridwan Kamil (foto: Facebook @mochamadridwankamil)

Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Dijadwalkan Kamis, Bareskrim Libatkan KPAI

4 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.