Jakarta (pilar.id) – Bareskrim Polri telah mengambil langkah penting dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana Bos) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Langkah ini mengarahkan perkara dari tahap penyelidikan menuju tahap penyidikan yang lebih lanjut.
Langkah ini diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti awal yang memadai untuk mendukung pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Direktur Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui proses evaluasi kasus secara komprehensif.
“Hasil dari evaluasi kasus bersama-sama mengindikasikan adanya bukti awal yang memadai untuk memajukan status penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Whisnu dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu (16/8/2023).
Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan bahwa kasus ini mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kejahatan asal serta penggelapan dana. Selain itu, dalam proses evaluasi ini juga dibahas kasus korupsi Dana Bos yang menjadi bagian kedua dari kompleksitas kasus ini.
“Langkah pertama melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dengan asal kejahatan dan tindak pidana penggelapan. Langkah kedua berkaitan dengan evaluasi kasus korupsi Dana Bos sebagai bagian kedua dari keseluruhan kasus ini,” jelas Whisnu.
Evaluasi kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak, termasuk akademisi, ahli yayasan, ahli hukum pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dalam proses penyelidikan ini, pihak berwenang telah mengidentifikasi pasal-pasal hukum yang akan diterapkan terhadap para tersangka yang akan ditetapkan. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam konteks perkara ini, Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada hari Senin (7/8) dan tidak menyangkal adanya dugaan terkait TPPU. Selama tahap penyelidikan, juga terungkap adanya indikasi tindak pidana lain seperti korupsi Dana Bos dan penyalahgunaan dana zakat, di mana dana-dana tersebut diduga dialirkan ke rekening pribadi Panji.
Data dari PPATK menunjukkan bahwa lebih dari 300 rekening yang terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun diduga terlibat dalam kasus ini, dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 15 triliun.
Saat ini, Panji Gumilang juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. (hdl)