Jakarta (pilar.id) – Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, telah mengajukan permohonan izin cuti kerja kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengikuti pendaftaran sebagai calon presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa Prabowo telah mengirimkan dua surat izin kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta.
“Surat kedua adalah permohonan izin cuti untuk pendaftaran Capres,” ujarnya. Namun, surat tersebut belum mencantumkan tanggal cuti kerja yang akan diambil oleh Ketua Umum Partai Gerindra. “Tanggal cuti akan diinformasikan nanti,” tambahnya.
Selain permohonan cuti kerja, Setneg juga menerima surat pertama yang berisi permohonan persetujuan dari Presiden Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden oleh partai politik dan aliansi partai politik.
Prabowo didukung sebagai bakal calon presiden periode 2024-2029 oleh beberapa partai politik, termasuk Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, dan PBB.
Proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung dari 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Hingga Kamis (19/10/2023), dua pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden telah mendaftar di KPU, yaitu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Nasdem, PKB, dan PKS, serta pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo. (hdl)










