Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»PB IDI : Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres harus Independen dan Imparsial

PB IDI : Proses Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres harus Independen dan Imparsial

Politik Hendro D. Laksono20 Oktober 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ganjar Pranowo saat melakukan cek kesehatan atau medical check up di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).
Ganjar Pranowo saat melakukan cek kesehatan atau medical check up di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).

Jakarta (pilar.id) – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengingatkan akan pentingnya menjaga independensi dan keadilan dalam proses pemeriksaan kesehatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sejak era reformasi, khususnya dalam pemilihan umum tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, PB IDI selalu aktif terlibat dalam pemeriksaan kesehatan calon presiden dan wakil presiden.

Tim pemeriksa kesehatan tersebut terdiri dari dokter spesialis yang ditunjuk oleh PB IDI. Selain itu, panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia telah disusun bersama beberapa perhimpunan dokter spesialis di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia.

Panduan ini telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor 000499341, dan pemegang hak cipta adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ketua Umum PB IDI, DR Dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT, menekankan bahwa PB IDI adalah satu-satunya organisasi profesi dokter yang diakui secara internasional, dan mereka selalu menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menilai dan memeriksa kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan umum presiden.

Sementara Prof DR Dr. Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM, mantan ketua tim pemeriksa capres dan cawapres dalam Pilpres 2014, mengatakan, presiden dan wakil presiden adalah warga negara pilihan yang memiliki tanggung jawab besar, oleh karena itu, mereka harus memenuhi syarat kesehatan baik secara jasmani maupun rohani.

Baca Juga  Siti Atikoh Blak-blakan tentang Keberhasilan Ganjar Pranowo dalam Debat Capres

“Penilaian ini harus dilakukan oleh tim medis profesional dan independen (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi untuk tujuan tersebut. Tim ini harus terdiri dari dokter spesialis yang kompeten dan berintegritas tinggi dalam profesi mereka,” jelasnya.

PB IDI menekankan bahwa penilaian status kesehatan dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan yang mengikuti standar profesi kedokteran. Hasil penilaian kesehatan adalah pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan dan disampaikan kepada KPU sebagai bahan pertimbangan.

Jika pada bakal calon tidak ditemukan ketidakmampuan, maka ia dinyatakan memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden.

Namun, jika ditemukan ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan, maka ia akan dinyatakan memiliki faktor risiko yang dapat mengganggu kemampuannya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden.

Panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia menjelaskan bahwa tujuan penilaian kesehatan adalah untuk menilai kesehatan para bakal calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, capres dan cawapres yang diterima harus memenuhi syarat kesehatan baik secara jasmani maupun rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Juga  Hari ini, Anies Baswedan Sambangi Lapangan Bumi Gas Aceh Utara

Penilaian kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden serta untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya disabilitas yang dapat menghambat kemampuan mereka dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Penilaian tersebut dilakukan dengan mematuhi prinsip pemeriksaan kesehatan yang bersifat obyektif, ilmiah, dan berdasarkan bukti ilmiah.

PB IDI menegaskan bahwa status kesehatan yang dibutuhkan oleh calon presiden dan calon wakil presiden adalah bahwa mereka harus memiliki kemampuan fisik yang memungkinkan mereka melakukan aktivitas fisik sehari-hari secara mandiri tanpa kendala yang signifikan.

Selain itu, mereka juga tidak boleh memiliki penyakit yang diperkirakan akan menyebabkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 tahun ke depan. Demikian pula, mereka harus memiliki kesehatan jiwa yang memungkinkan mereka menjalankan tugas observasi, analisis, pengambilan keputusan, dan komunikasi dengan baik. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Ikatan Dokter Indonesia Pilpres 2024

Berita Lainnya

Advokat Ronny Talapessy

Advokat Ronny Talapessy Catat Adanya Politisasi Harun Masiku Saat Hasto Kritisi Pemerintahan

11 Juni 2024
Prabowo Subianto

Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Menteri Pertahanan AS setelah Penetapan Sebagai Presiden Terpilih

25 April 2024
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid

HNW: Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Harus Jadi Perhatian Serius

25 April 2024
Prabowo Subianto saat bertemu dengan Muhaimin Iskandar

Kontestasi Pilpres 2024 Berakhir, Prabowo Sambangi DPP PKB dan Bertemu Gus Imin

24 April 2024
Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat memberikan keterangan dalam konferensi pers menyikapi putusan MA (foto: Dok PKS)

Hormati Putusan MK Terkait Perselisihan Hasil Pemilu, PKS Ucapkan Selamat pada Prabowo-Gibran

23 April 2024

Ganjar: Kita harus Fokus pada Masalah Bangsa, bukan Terjebak dalam Polemik Politik

22 April 2024
Ketua MK Suhartoyo

Putusan MK: KPU Tidak Melanggar Hukum dengan Langsung Menerapkan Putusan Sebelumnya

22 April 2024

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

22 April 2024
Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam acara Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa bersama Partai Golkar di DPP Golkar, Jakarta

Prabowo Subianto Ingatkan Pentingnya Hormati Proses Hukum dan Tunggu Putusan MK

30 Maret 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.