Jakarta (pilar.id) – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan mempertimbangkan permintaan dari pemohon untuk memanggil empat menteri sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Permintaan tersebut diajukan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, oleh tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), yang menginginkan kehadiran Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koordinator Perekonomian.
“Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” ujar Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir.
Todung Mulya Lubis dari Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga mendukung usulan tersebut. “Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk (pemanggilan) Menteri Sosial,” kata Todung.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyatakan perlunya pertimbangan relevansi terhadap perkara perselisihan hasil pemilu terkait dengan permintaan tersebut.
“Kami hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini,” kata Otto.
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. “Ketika Mahkamah harus membantu memanggil, nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan, jadi harus hati-hati, kecuali jika Mahkamah yang membutuhkan dan ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH,” kata Suhartoyo. (ted)