Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, telah mengungkap fakta terkait transaksi impor emas yang mencapai Rp189 triliun dan melibatkan tiga entitas yang terafiliasi dengan grup yang berinisial SB. Grup ini berkolaborasi dengan perusahaan asing dalam tindak kejahatan tersebut.
Dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023), Mahfud menyampaikan bahwa penemuan ini melibatkan pemalsuan data kepabeanan, yang berakibat hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) pasal 22 terhadap emas batangan yang diimpor sebanyak 3,5 ton.
Menurutnya, investigasi yang mendalam melibatkan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap modus operandi kejahatan ini. Mereka menemukan bahwa emas batangan yang diimpor oleh grup SB diduga telah diolah menjadi perhiasan dan diekspor sepenuhnya, sedangkan data menunjukkan bahwa emas batangan tersebut beredar di pasar domestik. Dengan kata lain, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH pasal 22.
Menurut Menkopolhukam Mahfud Md, penyidik dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran hukum kepabeanan yang terkandung dalam surat yang dikirim oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan nomor SR-205/2020 yang mencurigakan dan memiliki nilai transaksi sebesar Rp189 triliun.
“Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 7 tanggal 19 Oktober 2023 yang mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU. Selain itu, mereka telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD) kepada bidang pidana khusus Kejaksaan Agung,” ujar Menkopolhukam Mahfud Md.
Menkopolhukam menambahkan bahwa dalam praktik bisnisnya, individu berinisial SB memanfaatkan karyawan-karyawan untuk terlibat dalam kejahatan kepabeanan, perpajakan, dan pencucian uang.
Transaksi impor emas yang mencurigakan senilai Rp189 triliun ini merupakan bagian dari serangkaian temuan transaksi yang mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang telah diidentifikasi oleh Kementerian Keuangan sejak tahun 2009 hingga 2023. Menindaklanjuti temuan tersebut, Menkopolhukam Mahfud Md membentuk Satuan Tugas Pencucian Uang (Satgas TPPU) untuk menyelidiki transaksi-transaksi yang mencurigakan ini. (hdl)









