Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya sukses meningkatkan aset lahan fasilitas umum (fasum) berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan dan permukiman sepanjang tahun 2023.
Pada periode tersebut, pemkot menerima sebanyak 35 lokasi PSU dari pengembang dengan luas mencapai 618.883,45 meter persegi, dengan total perolehan aset mencapai Rp 3,84 triliun.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan kebahagiaannya atas capaian tersebut. “Ini melebihi target yang sudah kita tetapkan di 2023, yaitu 30 lokasi, dan alhamdulillah sampai 35 lokasi PSU,” ujarnya di Graha Sawunggaling Komplek Gedung Pemkot Surabaya, Selasa (9/1/2024).
Menurut Eri Cahyadi, pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7 tahun 2010, serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016. “Para pengembang wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” tambahnya.
Eri Cahyadi memastikan bahwa pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang selama beberapa tahun terakhir untuk memastikan penyerahan PSU. Sebelum tahun 2021, sudah ada 96 lokasi PSU yang diserahkan kepada pemkot dengan luasan mencapai 1.208.267,16 meter persegi.
Dalam rincian lainnya, pada tahun 2021, terdapat 44 lokasi PSU yang diserahkan dengan luas 220.953,88 meter persegi dan total nilai aset Rp 624,4 miliar. Sementara pada tahun 2022, 30 lokasi PSU diserahkan dengan luas 606.640,68 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp 1,98 triliun.
Wali Kota Eri menekankan pentingnya catatan saat penyerahan PSU, terutama untuk perumahan menengah ke atas. “Pengelolaan PSU yang diberikan oleh pengembang harus dipertimbangkan, jangan sampai Pemkot Surabaya harus merawat PSU tersebut karena akan menghabiskan anggaran,” tegasnya.
Meskipun demikian, Wali Kota Eri memastikan bahwa PSU yang diserahkan oleh pengembang akan menjadi aset Pemkot Surabaya dan sudah banyak aset pemkot yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Contohnya adalah pelayanan Balai RW, lapangan olahraga, ruang terbuka hijau, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun, terkait dengan PSU berupa lahan makam, Eri mengakui kesulitan pengembang dalam penyerahan lahan tersebut. Oleh karena itu, diberikan dua opsi, yaitu 2 persen dari kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan atau uang tunai sebagai lahan pengganti.
“Makam ada pilihan oleh pengembang berupa lahan atau uang yang kita gunakan bagi pemkot untuk membebaskan lahan yang akan digunakan untuk makam,” ungkapnya.
Eri Cahyadi mengimbau kepada para pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya untuk segera melakukannya, mengingat itu adalah kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang. (rio/ted)










