Surabaya (pilar.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, sebagai bagian dari upaya pencegahan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU), mengoptimalkan pembayaran menggunakan Quick Response Code (QRIS) dan voucher. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi digital dalam pengelolaan retribusi parkir.
Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, mengumumkan penerapan pembayaran retribusi parkir TJU melalui QRIS dimulai pada Minggu malam, 7 Januari 2024. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko kebocoran pendapatan daerah.
“Parkir Tepi Jalan Umum di data eksisting kami mencakup 1.370 titik. Harapannya, dapat dilaksanakan dengan digitalisasi, menggunakan QRIS,” ucap Jeane Mariane pada Selasa (9/1/2024).
Meskipun demikian, penerapan QRIS tidak terlepas dari penolakan sebagian Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) saat Dishub melaksanakan sosialisasi di Jalan Tunjungan pada Senin, 8 Januari 2024. Jeane menyebut bahwa meskipun ada penolakan, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan sistem pembayaran ini.
“Penerapan sistem QRIS sempat menemui penolakan saat sosialisasi kemarin. Kami sudah mencobanya (Minggu malam) dan kemarin (Senin) ada penolakan untuk penerapan sistem (QRIS) tersebut,” ungkap Jeane.
Dishub Surabaya menerapkan skema bagi hasil 60-40 persen dalam pembayaran menggunakan QRIS. Dari persentase tersebut, 40 persen akan dibagi antara Kepala Pelataran (Katar) dan Jukir, dengan 60 persen masuk ke kas Pemkot Surabaya.
“Untuk QRIS, kami menerapkan bagi hasil 60-40 (persen). Dari 40 persen itu, 5 persen untuk Katar dan 35 persen untuk Jukir. Jadi, ada penambahan 15 persen untuk Jukir,” terang Jeane.
Jeane mencatat bahwa Jukir menolak pembayaran dengan QRIS karena merasa pembagian hasil 35 persen belum memadai. Meskipun telah mengalami peningkatan dari sebelumnya yang hanya 20 persen, Jukir merasa masih kurang.
“Meski sudah naik dari 20 persen, Jukir merasa kurang puas dengan pembagian 35 persen. Mereka berargumen bahwa jika dalam sehari dapat Rp 100 ribu, dengan pembagian Rp 35 ribu tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari, misalnya untuk beli beras,” jelasnya.
Jeane mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen anggota PJS di Jalan Tunjungan Surabaya terdaftar di Dishub. Paguyuban Jukir ini meminta fasilitasi agar dapat bertemu dengan Kepala Dishub atau Wali Kota Surabaya untuk membahas kekhawatiran dan tuntutan mereka.
“Harapan kami adalah untuk parkir TJU, agar dapat tercapai kesepahaman. Formulanya bisa mencakup selain QRIS, juga voucher, dan akun virtual,” tutur Jeane.
Selain menerapkan pembayaran melalui QRIS, Dishub juga berencana mengimplementasikan formula lain dengan menggunakan voucher atau sistem parkir berlangganan. Jeane mengklaim telah menghitung potensi pendapatan parkir melalui kedua formula tersebut.
“Kami sudah menghitung potensinya dan membuat akun virtual. Untuk parkir berlangganan, kami menghitung kapasitas dan perputaran per hari, dikalikan per bulan. Nantinya, sistem ini akan menggunakan akun virtual sebagai sarana pembayaran,” jelasnya.
Jeane menegaskan bahwa Dishub telah beberapa kali melaksanakan program optimalisasi retribusi parkir sejak September hingga November 2023. Ini merupakan langkah strategis untuk mencegah kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir.
“Upaya kami untuk mencegah kebocoran PAD memerlukan waktu dan solusi yang melibatkan masyarakat dan bahkan pegawai di Pemkot. Perubahan dari pembayaran tunai ke non-tunai bukanlah hal yang mudah,” pungkasnya. (rio/hdl)










