Surabaya (pilar.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah menetapkan lima ruas jalan sebagai proyek uji coba penerapan pembayaran parkir menggunakan metode non-tunai melalui QRIS.
Lima kawasan parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) tersebut melibatkan Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malam, dan Jalan Blauran.
Jeane Taroreh, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, menyampaikan bahwa sosialisasi baru dilakukan di Jalan Tunjungan. Dalam kawasan proyek uji coba ini, barcode akan ditempatkan pada petugas parkir atau Juru Parkir (Jukir).
Jeane menjelaskan bahwa beberapa lokasi parkir TJU di Surabaya telah menerapkan pembayaran dengan QRIS, termasuk Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul.
“Pada Balai Kota dan Taman Bungkul, selain ditempel pada alat parkir meter, rambu QRIS juga dipasang pada Jukir,” ujarnya.
Dishub Surabaya telah menerapkan pembayaran parkir non-tunai sejak November 2023, mencakup kawasan Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul di Jalan Sedap Malam, Jalan Serayu, dan Jalan Progo.
Jeane menegaskan bahwa penerapan pembayaran non-tunai bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Jukir di parkir TJU menerima bagian yang sesuai dengan ketentuan Pemkot Surabaya. Bagi hasil dari tarif parkir, 60 persen akan masuk ke pemkot, 35 persen ke Jukir, dan 5 persen ke Kepala Pelataran (Katar).
“Biaya pembayaran parkir langsung masuk ke rekening Jukir, Kepala Pelataran (Katar), dan pemkot sesuai dengan bagi hasilnya,” tambahnya. Jeane menjamin bahwa Dishub Kota Surabaya akan terus melakukan sosialisasi mengenai parkir non-tunai, meskipun mengalami penolakan dari paguyuban parkir di Jalan Tunjungan.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan agar Dishub dapat sepenuhnya menerapkan model pembayaran parkir non-tunai pada Februari 2024. Dua skema yang diterapkan melibatkan model QRIS dan pembelian voucher.
“Mulai Februari, parkir manual tidak akan ada lagi sesuai dengan kontrak kinerja Dishub. Sosialisasi telah dilakukan sejak Desember 2023,” kata Wali Kota Eri.
Konsep berlangganan akan diterapkan khusus di titik atau objek tertentu yang sebelumnya telah didata dan belum terjangkau oleh Jukir. Langkah ini merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir. (rio/hdl)










