Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP Surabaya kembali menggelar razia Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pada malam Jumat (26/1/2024) hingga dini hari Sabtu (27/1). Dalam operasi ini, petugas Satpol PP Surabaya bersama instansi terkait menemukan lima orang yang positif mengonsumsi narkoba di dua RHU di wilayah Surabaya Pusat.
Razia RHU ini melibatkan kerjasama antara Satpol PP Surabaya, Badan Narkotika (BNN) Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Bakesbangpol, Dinkopdag, DP3A-PPKB, dan beberapa Perangkat Daerah (PD) terkait.
Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, menyatakan bahwa razia ini tidak hanya fokus pada penyalahgunaan narkotika, tetapi juga pada pengawasan terhadap anak-anak di bawah umur.
“Pengawasan hari ini menindaklanjuti dari pengawasan yang lain, terutama terhadap tempat hiburan malam. Yang utamanya kita melihat bahwa kita harus mengamankan anak di bawah umur 18 tahun, mereka tidak boleh ada di sini,” ujar Yudhis.
Operasi ini dilakukan dalam rangka penegakan beberapa peraturan daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.
Yudhis menjelaskan bahwa petugas melakukan pengecekan kartu identitas (KTP) para pengunjung selama razia. Bagi yang tidak membawa KTP, mereka diberikan edukasi mengenai aturan usia minimal 18 tahun untuk masuk ke tempat hiburan malam.
“Pada saat merazia itu, pihaknya bersama petugas gabungan melakukan pengecekan kartu identitas para pengunjung. Kami melihat usia, dan untuk para pengunjung yang tidak membawa kartu identitas, kita memberikan edukasi bahwa setiap tempat hiburan malam itu tidak diperbolehkan usia di bawah 18 tahun,” jelas Yudhis.
Para pengunjung yang tidak dapat menunjukkan KTP akan dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya untuk pendataan lebih lanjut. Pada razia tersebut, 39 orang yang tidak membawa KTP berhasil diamankan.
Selain pengecekan KTP, petugas juga melakukan tes urine kepada para pengunjung. Hasilnya, dari total 166 pengunjung yang menjalani tes urine di dua lokasi RHU, lima orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Kelima orang yang positif itu langsung diamankan ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambah Yudhis.
Dengan operasi ini, Yudhis berharap agar warga Kota Surabaya lebih memahami pentingnya membawa kartu identitas setiap kali bepergian. Kartu identitas dianggap penting untuk keamanan dan penanganan yang lebih efektif. “Dengan identitas itu kita bisa jelas menangani dan menindaklanjuti. Ingat iki Suroboyo rek!” pungkasnya. (rio/hdl)










