Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Langkah ini juga diikuti dengan penunjukan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengkonfirmasi, “Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai Wakil Gubernur Jatim, sekaligus mengangkat Adhy Karyono sebagai Pj Gubernur Jatim.” Pemberhentian ini menyusul berakhirnya masa jabatan Khofifah dan Emil Dardak pada 13 Februari 2024 lalu.
Ari menyampaikan bahwa menurut informasi yang diterima, pelantikan Pj Gubernur Jatim akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Jumat, 16 Februari 2024. “Hingga dilantiknya Pj Gubernur, Sekda Jatim Adhy Karyono akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jatim,” jelas Ari.
Sebelumnya, pada Senin, 12 Februari 2024, Khofifah memastikan bahwa Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk melaksanakan tugas harian sebagai Gubernur.
“Tadi sore, saya telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukan Sekdaprov Adhy Karyono sebagai Pelaksana Harian Gubernur Jatim,” ungkap Khofifah usai acara Silaturahim dan Pelepasan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (12/2/2024) malam. (rio/hdl)










