Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan klarifikasi terkait informasi kontroversial mengenai Horroti RS, seorang warga Surabaya, yang dikabarkan mendapatkan perawatan di puskesmas menggunakan BPJS yang tidak aktif.
Dari penelusuran yang dilakukan, ternyata Horroti telah pindah domisili ke Madura sejak bulan Maret 2023.
Nanik Sukristina, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari anggota DPRD Kabupaten Sampang pada 1 Maret 2024, yang melaporkan bahwa Horroti sedang dirawat di Puskesmas Kedungdung. Selama tiga hari perawatan, terungkap bahwa BPJS yang digunakan oleh Horroti tidak aktif, dan anehnya, kartu tersebut digunakan atas nama seseorang yang sudah meninggal dunia.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan terkait status kependudukan dan domisili ibu Horroti yang beralamat di Jalan Bulak Banteng Kota Surabaya,” ungkap Nanik Sukristina pada Kamis (7/3/2024).
Melalui kerjasama dengan keluarga pasien, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan Kelurahan Sidotopo Wetan, Dinkes melakukan penelusuran lapangan. Hasilnya mengungkapkan bahwa Horroti sudah tidak tinggal di Surabaya sejak Maret 2023.
“Ibu Horroti sudah sembilan bulan tinggal di Madura karena mengikuti suami dan merawat ibu mertuanya,” tambah Nanik.
Nanik juga menjelaskan bahwa adik Horroti mengkonfirmasi melalui WhatsApp bahwa kakaknya telah pindah ke Madura dan tidak lagi memiliki domisili di Surabaya. Tempat tinggal sebelumnya di Surabaya ternyata hanya merupakan rumah kos.
“Oleh karena itu, status keberadaan Bu Horroti tidak berdomisili di Surabaya. Karena pasien sudah pindah ke Madura ikut suaminya, rumah tinggal di Surabaya adalah rumah kos,” jelasnya.
Dalam konteks regulasi, Perwali No 92 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya menegaskan bahwa sasaran penerima jaminan kesehatan adalah penduduk yang tercatat dalam data kependudukan dan berdomisili di Surabaya.
Begitu juga dengan Perwali No 16 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemuktahiran Data Warga Kota Surabaya yang menegaskan bahwa intervensi diberikan pada masyarakat Kota Surabaya yang memiliki KTP Surabaya dan domisili sesuai KTP.
“Ibu Horroti tidak berhak atas jaminan kesehatan dari Pemkot Surabaya,” tegas Nanik.
Dinkes Surabaya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek status kependudukan dan domisili mereka untuk menghindari masalah dalam mengakses layanan publik, termasuk layanan jaminan kesehatan. (rio/hdl)










