Surabaya (pilar.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 mengenai pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan tahun 2024. SE tersebut mencakup aturan pelaksanaan ibadah dan jam buka Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau agar segala kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan pub (rumah musik) untuk ditutup dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan. Aturan ini juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.
“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupresuris), battra refleksi, dan battra pijat urat,” ujar Wali Kota Eri pada Kamis (7/3/2024).
Selain itu, Wali Kota Eri melarang kegiatan rumah biliar (bola sodok) selama Ramadan. Tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan pertimbangan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
Wali Kota Eri juga mengimbau pengelola gedung bioskop untuk mengubah aturan jam pemutaran film selama Ramadan. Pemutaran film di bioskop dilarang mulai pukul 17.30 WIB pada waktu salat magrib hingga berbuka puasa, hingga pukul 20.00 WIB pada waktu salat isya atau tarawih.
Selama bulan suci Ramadan dan malam hingga Hari Raya Idul Fitri 2024, dilarang memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol. Wali Kota Eri menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadan tidak ada warga atau usaha yang boleh membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan untuk mencegah bahaya ledakan atau kebakaran.
“Kami imbau agar seluruh warga mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadan,” tegasnya.
Dalam upaya meningkatkan keamanan selama pelaksanaan ibadah Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan bekerja sama dengan jajaran TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di seluruh Kota Surabaya. Pengamanan ini akan berlangsung sepanjang bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah mendatang.
“Bagi yang melanggar aturan SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (rio/hdl)










