Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mengupayakan pembinaan terhadap Juru Parkir (Jukir) agar tidak melakukan penarikan retribusi di luar ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan Kepala Pelataran (Katar) dan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS).
Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, menyatakan komitmennya untuk mencegah praktik jukir yang menarik retribusi parkir secara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan validasi dan penandatanganan kontrak kerja dengan para jukir.
“Para jukir dituntut untuk menaati perjanjian kerja yang telah ditandatangani, termasuk mengikuti ketentuan tarif yang telah ditetapkan,” kata Tundjung dalam konferensi pers di Gedung Humas Pemkot Surabaya, Rabu (13/3/2024).
Dishub Surabaya mencatat adanya sekitar 1.370 titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Kota Surabaya, sementara jumlah jukir yang sudah divalidasi mencapai sekitar 924 orang.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada para jukir, baik yang sudah maupun yang belum divalidasi. Target kami adalah sekitar 3.000 jukir, baik utama maupun pembantu,” tambahnya.
Selain upaya dari Dishub, pembinaan terhadap jukir juga dilakukan oleh Katar dan Paguyuban Jukir Surabaya. “Paguyuban secara berkala mengadakan pengajian dan kegiatan pembinaan untuk anggotanya,” jelas Tundjung.
Untuk memperkuat upaya pencegahan penarikan retribusi yang berlebihan, Dishub juga mendirikan posko pengaduan di beberapa lokasi parkir ramai seperti Kebun Binatang Surabaya, Pasar Blauran, dan kawasan Wisata Religi Ampel.
“Posko pengaduan ini akan segera beroperasi dan melayani masyarakat hingga Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah,” tegasnya.

“Kami akan menyampaikan pesan ini kepada semua anggota PJS melalui grup WhatsApp dan kegiatan pembinaan rutin setiap dua minggu sekali,” kata Izul Fiqri.
Namun demikian, Izul mengakui bahwa kendala di lapangan bisa bervariasi tergantung pada kondisi dan kapasitas parkir yang terbatas. “Terkadang jumlah pengguna parkir melebihi kapasitas yang tersedia, sehingga terjadi transaksi di luar ketentuan,” tambahnya. (rio/ted)










