Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.
Selain Indra, KPK juga memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan (Rumjab) DPR RI, Hiphi Hidupati.
“Kedua saksi tersebut sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Kamis (14/3/2023).
Selain itu, Ali juga mengungkapkan bahwa penyidik memanggil sejumlah individu lainnya dalam penyelidikan ini, termasuk Erni Lupi Ratih Puspasari (PNS Setjen DPR RI / Staf Setkom VI), Firmansyah Adiputra (PNS Setjen DPR RI, Pemelihara Sarana dan Prasarana, Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020), dan Moh Indra Bayu (PNS Setjen DPR RI, Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa).
Ali melanjutkan bahwa penyidik juga memanggil Masdar (PNS Setjen DPR RI, Pengadministrasi Umum, Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020), serta Mohammad Iqbal (PNS Setjen DPR RI, Pemelihara Sarana dan Prasarana, Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020).
“Mereka semua dihadirkan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan,” ungkap Ali, tanpa menyebutkan apakah ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (hen/ted)









