Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Gaya Hidup»Teknologi»Catat, Transaksi Keuangan Digital Wajib Pakai Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Catat, Transaksi Keuangan Digital Wajib Pakai Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Teknologi Ahmad Zulfikar20 Maret 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi pembayaran via mobile banking
Ilustrasi pembayaran via mobile banking

Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada revisi kedua UU ITE, Pasal 17 Ayat 2a menegaskan bahwa “Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik.” Ini berlaku khusus untuk transaksi keuangan digital atau daring.

Perubahan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan dan keabsahan transaksi elektronik yang semakin marak di Indonesia, terutama dalam sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam mengurangi risiko penipuan di sektor jasa keuangan.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan bahwa dari sekitar 486.000 laporan terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik selama 2017–2022, sekitar 405.000 laporan adalah penipuan transaksi daring.

Selain itu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) mencatat adanya 2.501 pengaduan terkait fraud pada 2023, naik 39% dari tahun sebelumnya.

Ahmad Nasrullah dari OJK menjelaskan bahwa interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No. 1 Tahun 2024 menunjukkan bahwa Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi wajib digunakan dalam mengamankan transaksi keuangan yang dilakukan tanpa pertemuan tatap muka, termasuk dalam transaksi elektronik berisiko tinggi seperti BNPL (Buy Now Pay Later) atau transaksi keuangan digital lainnya.

Baca Juga  Maret 2022, Volume Transaksi QRIS BNI Capai Rp 297 miliar

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penguatan penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi adalah langkah yang tepat dalam menciptakan lingkungan digital yang inovatif. Hal ini penting untuk menjaga keamanan data dan memperkuat fondasi hukum terkait tanda tangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya.

Penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi akan memastikan verifikasi data sebelum penandatanganan dokumen elektronik, dengan mencocokkan data dengan data biometrik dan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

Suwandi Wiratno dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melihat bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat membantu digitalisasi layanan multifinance dan mendukung keamanan transaksi keuangan digital. APPI mendukung upaya pemerintah dalam digitalisasi ekosistem pembayaran yang aman dan terpercaya melalui inovasi dan integrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi menawarkan keunggulan dalam mengamankan transaksi elektronik, dengan implementasi dan kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.

Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi juga dapat menghemat waktu dan biaya, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Pastikan untuk menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari penyelenggara sertifikasi elektronik yang resmi untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi elektronik Anda. (mad/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Transaksi Digital

Berita Lainnya

Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Kembali Dinobatkan sebagai Bank Terbaik di Indonesia Versi Forbes 2025

4 Mei 2025
Dari tahun ke tahun, pelaksanaan BNI Java Jazz Festival menunjukkan peningkatan transaksi digital yang sangat baik, khususnya pada Tapcash

BNI Java Jazz Festival 2023 Dorong Peningkatan Transaksi Digital lewat Tapcash

2 Juni 2023

Transaksi Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksi Capai 360 Miliar Dollar AS pada 2030

26 Mei 2023

Transaksi Digital Diproyeksi Capai 146 Miliar Dollar AS pada 2025

11 Juli 2022

Transaksi Digital saat Lebaran, Kemudahan Bersedekah hingga Investasi

1 Mei 2022

50 Gerai Pasar Ramadan Mulo 2022 Gunakan Transaksi Digital

19 April 2022

Maret 2022, Volume Transaksi QRIS BNI Capai Rp 297 miliar

5 April 2022

Perkirakan Transaksi Digital Tembus Rp49,37 kuadriliun, BRI Lakukan Langkah Antisipasi

24 Januari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.