Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada revisi kedua UU ITE, Pasal 17 Ayat 2a menegaskan bahwa “Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik.” Ini berlaku khusus untuk transaksi keuangan digital atau daring.
Perubahan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan dan keabsahan transaksi elektronik yang semakin marak di Indonesia, terutama dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam mengurangi risiko penipuan di sektor jasa keuangan.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan bahwa dari sekitar 486.000 laporan terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik selama 2017–2022, sekitar 405.000 laporan adalah penipuan transaksi daring.
Selain itu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) mencatat adanya 2.501 pengaduan terkait fraud pada 2023, naik 39% dari tahun sebelumnya.
Ahmad Nasrullah dari OJK menjelaskan bahwa interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No. 1 Tahun 2024 menunjukkan bahwa Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi wajib digunakan dalam mengamankan transaksi keuangan yang dilakukan tanpa pertemuan tatap muka, termasuk dalam transaksi elektronik berisiko tinggi seperti BNPL (Buy Now Pay Later) atau transaksi keuangan digital lainnya.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penguatan penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi adalah langkah yang tepat dalam menciptakan lingkungan digital yang inovatif. Hal ini penting untuk menjaga keamanan data dan memperkuat fondasi hukum terkait tanda tangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya.
Penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi akan memastikan verifikasi data sebelum penandatanganan dokumen elektronik, dengan mencocokkan data dengan data biometrik dan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).
Suwandi Wiratno dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melihat bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat membantu digitalisasi layanan multifinance dan mendukung keamanan transaksi keuangan digital. APPI mendukung upaya pemerintah dalam digitalisasi ekosistem pembayaran yang aman dan terpercaya melalui inovasi dan integrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi menawarkan keunggulan dalam mengamankan transaksi elektronik, dengan implementasi dan kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.
Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi juga dapat menghemat waktu dan biaya, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Pastikan untuk menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari penyelenggara sertifikasi elektronik yang resmi untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi elektronik Anda. (mad/hdl)