Jakarta (pilar.id) – Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Novianthi mengatakan, KPK terus melatih agen perubuahan dari tenaga pendidikan baik guru, kepala sekolah maupun pengawas sekolah sebagai penyuluh antikorupsi.
Karena dia menilai, tenaga pendidik punya peran strategis dalam pencegahan korupsi dan bisa menjadi jembatan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi yang lebih efisien dan efektif.
Dalam menelurkan para penyuluh, lembaga antirasuah menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) calon penyuluh antikorupsi di sejumlah daerah di Indonesia.
“Diklat tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Utara,” kata Dian, Jumat (3/12/2021).
Melalui diklat ini, KPK berharap para peserta dapat meningkatkan kompetensi teknis yang terdiri atas kapasitas pengetahuan dan keterampilan antikorupsi, sehingga bisa menjadi modal awal dalam implementasi pendidikan antikorupsi, khususnya dapat menjadi bekal untuk mengikuti sertifikasi penyuluh antikorupsi pada proses selanjutnya.
Untuk memastikan seluruh elemen bangsa memiliki kompetensi untuk melakukan pendidikan antikorupsi secara efektif, KPK telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi KPK (LSP KPK) sektor Antikorupsi pada tahun 2017 yang telah dilisensi oleh BNSP, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 303 Tahun 2016 tentang SKKNI Penyuluh Antikorupsi.
Sejak tahun 2017, LSP KPK telah menyelenggarakan sertifikasi penyuluh antikorupsi bagi seluruh pemangku kepentingan antikorupsi sebagai salah satu bentuk pengembangan kompetensi agar dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui strategi edukasi.
Sampai dengan November 2021, ada sekitar 2.002 orang yang sudah tersertifikasi sebagai Penyuluh Antikorupsi dari berbagai lintas profesi, organisasi, dan daerah, yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia.
“Untuk memastikan keberlanjutan program, saat ini sudah terbentuk 40 forum penyuluh antikorupsi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Pasca sertifikasi, sudah banyak peserta yang dinyatakan kompeten sebagai penyuluh antikorupsi bergerak melakukan kegiatan penyuluh antikorupsi di lingkungan/organisasi/tempat kerjanya masing-masing, baik online maupun offline.
Untuk bergabung dengan barisan penyuluh antikorupsi, KPK memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi seorang penyuluh antikorupsi.
“Ada dua jalur jika ingin menjadi penyuluh, yaitu jalur diklat dan jalur pengalaman (Rekognisi Masa Lampau-RPL),” pungkasnya. (her)










