Bandung (pilar.id) – Polda Jawa Barat memberikan update terbaru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki. Polisi menetapkan Pegi (PS) alias Perong alias Robi Irawan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di lahan kosong belakang showroom mobil di Jl. Perjuangan Majasem, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jawa Barat pada Minggu, 26 Mei 2024, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan bahwa peran tersangka PS alias Perong alias Robi Irawan berdasarkan putusan pengadilan nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra dan kawan-kawan.
Tersangka bersama kelompoknya melempari korban Rizky dan Vina dengan batu hingga mengenai spakbor, lalu mengejar korban sampai ke flyover.
Setelah kejadian di flyover, tersangka memukul korban dengan tangan kosong dan kemudian membonceng Rizky menuju lahan kosong belakang showroom mobil di seberang SMPN 11 Cirebon bersama Rifaldi.
Di tempat tersebut, tersangka memukul Rizky dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa, serta memukul Vina dengan tangan kosong hingga mengeluarkan darah. Setelah itu, tersangka mengangkat Vina ke dekat Rizky, mencium, dan memegang payudara Vina sebelum membawa korban ke flyover dan meninggalkannya.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa peran Perong berdasarkan keterangan saksi pada 20, 22, dan 25 Mei 2024 adalah mengejar korban dengan sepeda motor Honda Beat warna oranye, memukul korban menggunakan balok kayu, serta memperkosa dan membunuh Vina dengan balok kayu sebelum membawa korban ke flyover.

Identifikasi Tersangka Pembunuh Vina
Keterangan dari saksi yang bekerja di sekitar TKP selama lima tahun mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon, termasuk PS alias Perong alias Robi Irawan.
Saksi juga mengenali motor Smash warna pink yang dikendarai tersangka dan mengidentifikasinya melalui akun Facebook atas nama Pegi Setiawan yang memuat gambar motor tersebut.
Pada tanggal 22 Mei 2024, saksi menyebutkan bahwa Perong merupakan teman masa kecil dan sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon. Polisi juga menemukan barang bukti baru di rumah orang tua tersangka, termasuk dua lembar STNK kendaraan, dua buku rapor asli, ijazah SD dan SMP, serta barang bukti lainnya yang menguatkan identitas tersangka sebagai PS alias Perong alias Robi Irawan.
Modus operandi tersangka adalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap korban Rizky dan Vina menggunakan alat berupa kayu, batu, dan senjata tajam. Selain itu, tersangka juga memaksa persetubuhan terhadap Vina.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan bahwa Polri akan terus menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur menggunakan metode ilmiah (scientific crime investigation).
Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya tersangka lain dalam kasus ini dengan disertai bukti-bukti yang valid. Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan kasus ini, masyarakat dapat menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. (ang/hdl)









