Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
“Barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, HDD, laptop, USB flash disk, dan CPU komputer,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, Jumat (5/7/2024).
Menurut Arief, penggeledahan awal terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM telah selesai. “Sudah selesai tadi malam,” tambahnya.
Arief menegaskan bahwa penyidik tengah menangani kasus korupsi dalam pengadaan PJUTS di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
Dugaan tindak pidana korupsi ditemukan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 yang mencakup banyak lokasi di seluruh Indonesia, dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur.
“Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” jelas Arief. (mad/hdl)








