Kediri (pilar.id) – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap EP (40), tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian DS (34), warga Kelurahan Balowerti, Kota Kediri.
EP ditangkap di rumah temannya di Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, setelah melarikan diri pasca-insiden.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mengungkapkan bahwa penangkapan EP dilakukan pada Selasa (1/10/2024), setelah petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa empat saksi terkait kejadian yang berlangsung pada Sabtu (28/9/2024) malam.
“Kami amankan pelaku di wilayah Ringinrejo, Kediri, setelah sempat kabur beberapa hari,” ujar AKBP Bramastyo dalam konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Rabu (2/10/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa serpihan keramik, botol plastik, gelas kecil, celana jeans, pakaian, dan satu ikat pinggang.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku memukul korban secara brutal lebih dari 10 kali, mengenai perut, kepala, dan kaki korban menggunakan keramik.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin, menjelaskan motif penganiayaan tersebut. Pelaku merasa kesal dengan korban yang membuat keributan setelah mereka bersama-sama mengonsumsi minuman keras.
Setelah menganiaya korban, EP segera melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya, MJ, yang tidak mengetahui bahwa EP sedang dicari polisi.
“Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat benturan benda tumpul, dalam hal ini serpihan keramik yang digunakan pelaku,” jelas Iptu Fathur.
EP ditangkap tanpa perlawanan meskipun sempat berusaha melarikan diri. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti tambahan. (tin/hdl)









