Jakarta (pilar.id) — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang dinilai melanggar norma kesusilaan dalam materi promosinya. Langkah ini diambil setelah dilakukan intensifikasi pengawasan promosi produk kosmetik selama triwulan pertama tahun 2025.
Produk-produk tersebut ditemukan beredar luas di media online dengan promosi yang mengandung klaim tidak pantas, seperti mampu meningkatkan stamina pria. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa nomor izin edar seluruh produk tersebut telah dibatalkan dan tidak lagi berlaku.
“Semua produk harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan kembali. Ini adalah tindakan tegas untuk melindungi masyarakat,” ujar Taruna dalam keterangan resminya.
BPOM menilai bahwa promosi berlebihan seperti klaim peningkatan stamina pria tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, seperti penurunan sensitivitas bila digunakan dalam jangka panjang. Selain itu, konsumen juga dirugikan secara ekonomi karena produk tidak memberikan manfaat sebagaimana yang dijanjikan dalam promosi.
Merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, kosmetik hanya boleh digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, melindungi, atau memelihara tubuh. Produk dengan klaim yang tidak relevan dengan fungsi kosmetik, seperti peningkatan stamina pria, tidak dapat dikategorikan sebagai kosmetik sesuai regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2024, BPOM juga telah mengumumkan temuan serupa terhadap empat produk kosmetik yang mempromosikan konten yang mengeksploitasi erotisme dan seksualitas. Dalam semua kasus, BPOM memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha, termasuk kewajiban menarik dan memusnahkan produk serta menghentikan promosi di seluruh media.
BPOM menegaskan bahwa publikasi ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap produk yang dipromosikan secara menyesatkan. BPOM akan terus melakukan pengawasan ketat demi memastikan seluruh produk kosmetik yang beredar memenuhi standar keamanan dan etika promosi.
“Promosi produk kosmetik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai norma kesusilaan. Jika terbukti melanggar, kami akan kenakan sanksi tegas,” tegas Taruna.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kosmetik. Masyarakat diminta memahami bahwa kosmetik hanya memiliki fungsi terbatas dan tidak boleh tergoda oleh iklan yang berlebihan, menyesatkan, atau mengeksploitasi unsur seksual. (usm/hdl)








