Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
  • Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang
  • Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Hukum Moh. Usman9 Mei 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bareskrim Polri bongkar perdagangan ilegal sianida di Surabaya dan Pasuruan. Tersangka SE impor 9.888 drum sianida, omzet Rp 59 miliar.
Bareskrim Polri bongkar perdagangan ilegal sianida di Surabaya dan Pasuruan. Tersangka SE impor 9.888 drum sianida, omzet Rp 59 miliar.

Surabaya (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi, yaitu Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Omzet dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp 59 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di lokasi pergudangan Jalan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025), menjelaskan bahwa dari dua lokasi tersebut, petugas menyita total 9.888 drum sianida.

“Di lokasi pertama, yaitu di Surabaya, kami menemukan 1.092 drum sianida putih, 710 drum sianida hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd China, 296 drum putih tanpa stiker, serta ratusan drum lainnya dari Korea dan PT Sarinah,” jelas Kombes Jules.

Sementara itu, di lokasi kedua di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditemukan 3.520 drum sianida berwarna telur asin dengan merek Guangan Chengxin Chemical.

Diselundupkan Lewat Dokumen Fiktif

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi terkait perdagangan sodium cyanide secara ilegal. Penyelidikan pun dilakukan sejak 11 April 2025 di gudang milik PT SHC di Surabaya.

“Dalam pemeriksaan, kami menetapkan satu tersangka berinisial SE, direktur dari PT tersebut. Modusnya, pelaku mengimpor sianida dari Cina menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sebenarnya sudah tidak beroperasi,” ujar Brigjen Nunung.

Baca Juga  Surabaya Cetak Siswa Jadi Agen Anti-Bullying, Perkuat Peran Guru dan Fasilitas Curhat

Pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama sekitar satu tahun dengan mengimpor total 494,4 ton atau 9.888 drum sianida dalam tujuh pengiriman.

Sianida itu dijual tanpa izin usaha resmi, dengan harga rata-rata Rp 6 juta per drum kepada para penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Siasat Pelaku untuk Hilangkan Jejak

Dalam praktiknya, pelaku melepas label merek dari drum sebelum didistribusikan untuk menghilangkan jejak.

“Pelanggan tetap SE ada puluhan, dengan pengiriman antara 100 hingga 200 drum tiap transaksi. Saat penggeledahan, kami mendapat informasi adanya 10 kontainer sianida yang sedang dialihkan ke Pasuruan karena penggerebekan sedang berlangsung di Surabaya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Jo. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. Ia juga dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dari pihak internal maupun eksternal perusahaan. (usm/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Bareskrim Polri Pasuruan Sianida Surabaya

Berita Lainnya

Bareskrim Polri ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 2025-2026, potensi kerugian negara capai Rp1,26 triliun.

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,26 Triliun

9 April 2026
Khofifah pimpin Qiyamul Lail di Masjid Al Akbar Surabaya, ajak 35 ribu jemaah doakan perdamaian dunia dan kelancaran ibadah haji.

Qiyamul Lail Malam ke-27 Ramadan, Khofifah Ajak 35 Ribu Jemaah Doakan Perdamaian Dunia

17 Maret 2026
Polri memfasilitasi mediasi kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma di Bareskrim. Kedua pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi.

Kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Polri Fasilitasi Mediasi di Bareskrim

9 Maret 2026
Ilustrasi uang rupiah (foto: Mufid Majnun, unsplash)

Polisi Ungkap Kasus Uang Palsu di Pasuruan, Pria Asal Gresik Ditangkap di Kafe Rejoso

6 Maret 2026
pelaku kejahatan

Polda Jatim Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam di Pasuruan, Korban Dipaksa Bayar Rp200 Juta

5 Maret 2026
Bareskrim Polri perkuat pengawasan bapokting. Satgas Saber Pangan lakukan 28.270 pemantauan, pelaku penimbunan dan kecurangan ditindak tegas.

Pengawasan Bapokting Diperketat, Bareskrim Polri Tegas Tindak Penimbunan dan Manipulasi Distribusi

28 Februari 2026
Satpol PP Surabaya intensifkan patroli Ramadan 1447 H

Ramadan 1447 H, Satpol PP Surabaya Perketat Patroli dan Tutup Tempat Hiburan

19 Februari 2026
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah

Bareskrim Polri Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan di KTP, Terancam 7 Tahun Penjara

15 Februari 2026
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah

Polri Pulangkan 249 WNI Korban Rekrutmen Scam Online dari Kamboja Sepanjang Januari 2026

9 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Polres Gresik mengembalikan tiga motor korban curanmor dan begal tanpa biaya setelah berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan jalanan.

Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun

1 Juni 2026
Cole Palmer (sumber foto: facebook @ChelseaFC)

Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang

1 Juni 2026
Real Madrid

Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid

1 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.