Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • RSJ Menur Surabaya: Januari hingga April 2025 Tercatat 51 Pasien Kecanduan Judi Online
  • BPSDM Kaltim Latih 144 Lurah se-Kaltim, Dorong Layanan Publik Lebih Profesional
  • Aksi Penyelamatan Van de Ven dan Vicario Jaga Kemenangan Tottenham 1-0 Lawan Manchester United
  • Tottenham Juara Liga Europa, Penantian 17 Tahun Terbayar Gol Brennan Johnson
  • Tottenham vs Manchester United, Kemenangan Tipis 1-0 Lewat Gol Brennan Johnson di San Mamés
  • Tottenham Fokus ke Final Liga Europa, Postecoglou: Terlepas yang Terjadi Besok, Saya bukan Badut!
  • Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI untuk SMAN/SMKN, Pastikan Transparansi dan Keadilan
  • Duel Kontra Tottenham di Bilbao, Manchester United Diperkuat Tiga Pemain yang Sempat Cedera
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Moh. Usman9 Mei 2025 01:55 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar
Bareskrim Polri bongkar perdagangan ilegal sianida di Surabaya dan Pasuruan. Tersangka SE impor 9.888 drum sianida, omzet Rp 59 miliar.

Surabaya (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi, yaitu Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Omzet dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp 59 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di lokasi pergudangan Jalan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025), menjelaskan bahwa dari dua lokasi tersebut, petugas menyita total 9.888 drum sianida.

“Di lokasi pertama, yaitu di Surabaya, kami menemukan 1.092 drum sianida putih, 710 drum sianida hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd China, 296 drum putih tanpa stiker, serta ratusan drum lainnya dari Korea dan PT Sarinah,” jelas Kombes Jules.

Sementara itu, di lokasi kedua di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditemukan 3.520 drum sianida berwarna telur asin dengan merek Guangan Chengxin Chemical.

Diselundupkan Lewat Dokumen Fiktif

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi terkait perdagangan sodium cyanide secara ilegal. Penyelidikan pun dilakukan sejak 11 April 2025 di gudang milik PT SHC di Surabaya.

“Dalam pemeriksaan, kami menetapkan satu tersangka berinisial SE, direktur dari PT tersebut. Modusnya, pelaku mengimpor sianida dari Cina menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sebenarnya sudah tidak beroperasi,” ujar Brigjen Nunung.

Baca Juga  PJs Wali Kota Surabaya Hadiri Kirab Maskot Pilkada Serentak, Siap Dukung Penuh!

Pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama sekitar satu tahun dengan mengimpor total 494,4 ton atau 9.888 drum sianida dalam tujuh pengiriman.

Sianida itu dijual tanpa izin usaha resmi, dengan harga rata-rata Rp 6 juta per drum kepada para penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Siasat Pelaku untuk Hilangkan Jejak

Dalam praktiknya, pelaku melepas label merek dari drum sebelum didistribusikan untuk menghilangkan jejak.

“Pelanggan tetap SE ada puluhan, dengan pengiriman antara 100 hingga 200 drum tiap transaksi. Saat penggeledahan, kami mendapat informasi adanya 10 kontainer sianida yang sedang dialihkan ke Pasuruan karena penggerebekan sedang berlangsung di Surabaya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Jo. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. Ia juga dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dari pihak internal maupun eksternal perusahaan. (usm/hdl)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 

Bareskrim Polri Pasuruan Sianida Surabaya

Berita Lainnya

Polri Tangkap 6 Pelaku Grup FB Fantasi Sedarah yang Unggah Konten Eksploitasi Anak

Polri Tangkap 6 Pelaku Grup FB Fantasi Sedarah yang Unggah Konten Eksploitasi Anak

21 Mei 2025 18:23 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, 6 Pelaku Penyebar Konten Pornografi Ditangkap

Bareskrim Polri Bongkar Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, 6 Pelaku Penyebar Konten Pornografi Ditangkap

21 Mei 2025 04:54 WIB
Jokowi Tiba di Bareskrim, Klarifikasi Keaslian Dokumen Pendidikan Termasuk Ijazah

Jokowi Tiba di Bareskrim, Klarifikasi Keaslian Dokumen Pendidikan Termasuk Ijazah

20 Mei 2025 11:47 WIB
Sungai Lamong Dibersihkan, Pemkot Surabaya Tertibkan Warung dan Gudang Ilegal

Sungai Lamong Dibersihkan, Pemkot Surabaya Tertibkan Warung dan Gudang Ilegal

17 Mei 2025 06:09 WIB
Emil Dardak Optimistis Proyek SRRL Jadi Solusi Transportasi Publik Modern di Surabaya Raya

Emil Dardak Optimistis Proyek SRRL Jadi Solusi Transportasi Publik Modern di Surabaya Raya

16 Mei 2025 14:21 WIB
Pemkot Surabaya Umumkan Panduan dan Jadwal Simulasi SPMB Online 2025

Pemkot Surabaya Umumkan Panduan dan Jadwal Simulasi SPMB Online 2025

16 Mei 2025 04:08 WIB
Surabaya Sambut Tim Verifikasi Akhir KLA, Optimistis Raih Predikat Paripurna Berkat Dukungan CFCI

Surabaya Sambut Tim Verifikasi Akhir KLA, Optimistis Raih Predikat Paripurna Berkat Dukungan CFCI

15 Mei 2025 13:11 WIB
Mensos Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Pasuruan, Program Mulai Tahun Ini

Mensos Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Pasuruan, Program Mulai Tahun Ini

14 Mei 2025 22:01 WIB
Surabaya Sabet Dua Penghargaan dalam ICE ke-21 dan Indonesia International Arts Festival 2025

Surabaya Sabet Dua Penghargaan dalam ICE ke-21 dan Indonesia International Arts Festival 2025

12 Mei 2025 10:49 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Foto Pilihan 19 Mei 2025 00:52 WIB
Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Foto Pilihan 5 Mei 2025 05:38 WIB
Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Foto Pilihan 1 Mei 2025 16:48 WIB
ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

Foto Pilihan 29 April 2025 14:15 WIB
TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

Foto Pilihan 24 April 2025 11:15 WIB
Berita Pilihan
Google Luncurkan AI Ultra: Layanan Premium dengan Akses Terbaik untuk Kreator dan Profesional

Google Luncurkan AI Ultra: Layanan Premium dengan Akses Terbaik untuk Kreator dan Profesional

21 Mei 2025 18:36 WIB
Polri Tangkap 6 Pelaku Grup FB Fantasi Sedarah yang Unggah Konten Eksploitasi Anak

Polri Tangkap 6 Pelaku Grup FB Fantasi Sedarah yang Unggah Konten Eksploitasi Anak

21 Mei 2025 18:23 WIB
Kuliah Tamu IPB Ungkap Strategi Ilmiah Sido Muncul Bangun Industri Jamu Modern

Kuliah Tamu IPB Ungkap Strategi Ilmiah Sido Muncul Bangun Industri Jamu Modern

20 Mei 2025 19:42 WIB
Polri Akan Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Ini, Hasilnya Dijanjikan Terbuka dan Transparan

Polri Akan Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Ini, Hasilnya Dijanjikan Terbuka dan Transparan

20 Mei 2025 14:38 WIB
Kabupaten Bekasi Cetak Sejarah, Serahkan 130 Badan Hukum Koperasi Merah Putih Secara Serentak

Kabupaten Bekasi Cetak Sejarah, Serahkan 130 Badan Hukum Koperasi Merah Putih Secara Serentak

20 Mei 2025 12:07 WIB
Berita Lainnya
RSJ Menur Surabaya: Januari hingga April 2025 Tercatat 51 Pasien Kecanduan Judi Online

RSJ Menur Surabaya: Januari hingga April 2025 Tercatat 51 Pasien Kecanduan Judi Online

22 Mei 2025 12:00 WIB
BPSDM Kaltim Latih 144 Lurah se-Kaltim, Dorong Layanan Publik Lebih Profesional

BPSDM Kaltim Latih 144 Lurah se-Kaltim, Dorong Layanan Publik Lebih Profesional

22 Mei 2025 09:28 WIB
Aksi Penyelamatan Van de Ven dan Vicario Jaga Kemenangan Tottenham 1-0 Lawan Manchester United

Aksi Penyelamatan Van de Ven dan Vicario Jaga Kemenangan Tottenham 1-0 Lawan Manchester United

22 Mei 2025 06:39 WIB
iklan shopee
© 2025 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.