Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Hukum Moh. Usman9 Mei 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bareskrim Polri bongkar perdagangan ilegal sianida di Surabaya dan Pasuruan. Tersangka SE impor 9.888 drum sianida, omzet Rp 59 miliar.
Bareskrim Polri bongkar perdagangan ilegal sianida di Surabaya dan Pasuruan. Tersangka SE impor 9.888 drum sianida, omzet Rp 59 miliar.

Surabaya (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi, yaitu Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Omzet dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp 59 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di lokasi pergudangan Jalan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025), menjelaskan bahwa dari dua lokasi tersebut, petugas menyita total 9.888 drum sianida.

“Di lokasi pertama, yaitu di Surabaya, kami menemukan 1.092 drum sianida putih, 710 drum sianida hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd China, 296 drum putih tanpa stiker, serta ratusan drum lainnya dari Korea dan PT Sarinah,” jelas Kombes Jules.

Sementara itu, di lokasi kedua di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditemukan 3.520 drum sianida berwarna telur asin dengan merek Guangan Chengxin Chemical.

Diselundupkan Lewat Dokumen Fiktif

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi terkait perdagangan sodium cyanide secara ilegal. Penyelidikan pun dilakukan sejak 11 April 2025 di gudang milik PT SHC di Surabaya.

“Dalam pemeriksaan, kami menetapkan satu tersangka berinisial SE, direktur dari PT tersebut. Modusnya, pelaku mengimpor sianida dari Cina menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sebenarnya sudah tidak beroperasi,” ujar Brigjen Nunung.

Baca Juga  Rekonstruksi di Rumah Pribadi Selesai, Polisi Lanjut ke Rumah Dinas Ferdy Sambo

Pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama sekitar satu tahun dengan mengimpor total 494,4 ton atau 9.888 drum sianida dalam tujuh pengiriman.

Sianida itu dijual tanpa izin usaha resmi, dengan harga rata-rata Rp 6 juta per drum kepada para penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Siasat Pelaku untuk Hilangkan Jejak

Dalam praktiknya, pelaku melepas label merek dari drum sebelum didistribusikan untuk menghilangkan jejak.

“Pelanggan tetap SE ada puluhan, dengan pengiriman antara 100 hingga 200 drum tiap transaksi. Saat penggeledahan, kami mendapat informasi adanya 10 kontainer sianida yang sedang dialihkan ke Pasuruan karena penggerebekan sedang berlangsung di Surabaya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Jo. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. Ia juga dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dari pihak internal maupun eksternal perusahaan. (usm/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Bareskrim Polri Pasuruan Sianida Surabaya

Berita Lainnya

Bareskrim Polri ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 2025-2026, potensi kerugian negara capai Rp1,26 triliun.

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,26 Triliun

9 April 2026
Khofifah pimpin Qiyamul Lail di Masjid Al Akbar Surabaya, ajak 35 ribu jemaah doakan perdamaian dunia dan kelancaran ibadah haji.

Qiyamul Lail Malam ke-27 Ramadan, Khofifah Ajak 35 Ribu Jemaah Doakan Perdamaian Dunia

17 Maret 2026
Polri memfasilitasi mediasi kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma di Bareskrim. Kedua pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi.

Kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Polri Fasilitasi Mediasi di Bareskrim

9 Maret 2026
Ilustrasi uang rupiah (foto: Mufid Majnun, unsplash)

Polisi Ungkap Kasus Uang Palsu di Pasuruan, Pria Asal Gresik Ditangkap di Kafe Rejoso

6 Maret 2026
pelaku kejahatan

Polda Jatim Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam di Pasuruan, Korban Dipaksa Bayar Rp200 Juta

5 Maret 2026
Bareskrim Polri perkuat pengawasan bapokting. Satgas Saber Pangan lakukan 28.270 pemantauan, pelaku penimbunan dan kecurangan ditindak tegas.

Pengawasan Bapokting Diperketat, Bareskrim Polri Tegas Tindak Penimbunan dan Manipulasi Distribusi

28 Februari 2026
Satpol PP Surabaya intensifkan patroli Ramadan 1447 H

Ramadan 1447 H, Satpol PP Surabaya Perketat Patroli dan Tutup Tempat Hiburan

19 Februari 2026
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah

Bareskrim Polri Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan di KTP, Terancam 7 Tahun Penjara

15 Februari 2026
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah

Polri Pulangkan 249 WNI Korban Rekrutmen Scam Online dari Kamboja Sepanjang Januari 2026

9 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.