Jakarta (pilar.id) – Kementerian Perdagangan mendorong pemerintah provinsi menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan menggelar kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung. Salah satunya kepada mahasiswa yang diharapkan dapat menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tingkat nasional berada di indeks 49,07. Angka ini menunjukkan bahwa konsumen Indonesia masih berada pada level ‘mampu’.
Kata dia, konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri. Veri mengungkapkan optimismenya terhadap peran mahasiswa.
Mahasiswa, merupakan garda depan atau ujung tombak konsumen cerdas dan berdaya yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat.
“Diharapkan para akademisi dan mahasiswa dapat bersinergi dengan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,” tutur Veri, Minggu (19/12/2021).
Isu perlindungan konsumen di Indonesia telah muncul sejak 1970 yang dimotori Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemerintah hadir dengan menerbitkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen melalui kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya, namun juga menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan konsumen saat ini, telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Regulasi tersebut telah selesai proses harmonisasi dan diharapkan dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” tegas Veri. (her)










