Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto.
Adapun pemanggilan KPK terhadap Eko Darmanto adalah terkait asal usul harta kekayaannya yang kerap kali dia pamerkan di media sosial.
Hari ini Kamis (2/3/2023), penyidik KPK telah menerbitkan surat tugas pemeriksaan harta kekayaan Eko Darmanto.
Klarifikasi Eko Darmanto dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Baru surat tugas pemeriksaan. Mungkin minggu depan ya, karena yang bersangkutan kan di Jogja,” ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan Kamis (2/3/2023).
Namun hinga saat ini KPK masih merumuskan untuk teknis klarifikasi Eko Darmanto.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memutuskan untuk mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada Rabu (1/3/2023).
“Benar (dicopot). Saat ini sedang proses, sesuai hasil konferensi pers Kemenkeu tadi sore,” ungkap Pelaksana tugas harian (Plh) Bea Cukai Yogyakarta, Turanto Sih Wardoyo di Yogyakarta.
Meskipun demikian, dia menjamin pelayanan di Kantor Bea Cukai Yogyakarta tetap berjalan seperti biasa.
“Nanti akan ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY untuk mengisi kekosongan yang bersifat tetap,” terangnya. (ade)