Jakarta (pilar.id) – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Aturan ini memberikan perlindungan langsung dari negara, termasuk Polri dan TNI, kepada para jaksa yang menjalankan tugasnya.
Perpres tersebut ditandatangani pada Rabu, 21 Mei 2025, sebagai bentuk dukungan negara terhadap Kejaksaan yang kerap menghadapi ancaman, tekanan, dan intimidasi dalam upaya penegakan hukum.
“Jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda saat menjalankan tugasnya,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Perlindungan untuk Jaksa dan Keluarganya
Tidak hanya ditujukan untuk jaksa secara pribadi, Perpres ini juga mengatur perlindungan terhadap anggota keluarga, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.
Keluarga yang dilindungi meliputi keluarga inti, kerabat hingga derajat ketiga, serta pihak yang menjadi tanggungan jaksa.
Bentuk perlindungan mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan perlindungan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.
Langkah ini dinilai penting dalam menjaga profesionalisme dan keamanan para jaksa agar mereka dapat bekerja tanpa tekanan eksternal, terutama dalam menangani kasus-kasus besar seperti korupsi, mafia hukum, dan kejahatan terorganisir.
Peran Polri dan TNI
Dalam implementasinya, Perpres 66/2025 memberikan peran aktif kepada Polri dan TNI dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa. Polri bertanggung jawab dalam aspek keamanan personal jaksa dan keluarganya.
Sementara itu, TNI dilibatkan secara terbatas, hanya pada situasi yang menyangkut kepentingan strategis dan kedaulatan negara. Tugas TNI dalam hal ini mencakup:
- Memberikan perlindungan terhadap institusi Kejaksaan
- Dukungan personel saat jaksa menjalankan tugas tertentu
- Bantuan pada kondisi strategis tertentu
Namun, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melindungi anggota keluarga jaksa, sesuai ketentuan Pasal 8 Perpres tersebut.
Penjabaran teknis mengenai pelibatan TNI akan diatur lebih lanjut melalui koordinasi antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Sinyal Kuat Pemerintah dalam Reformasi Hukum
Perpres 66/2025 muncul di tengah meningkatnya peran kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum berskala nasional.
Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa tidak akan ada toleransi terhadap upaya intimidasi terhadap aparat penegak hukum.
Langkah ini sekaligus mempertegas posisi kejaksaan sebagai institusi independen yang menjadi pilar penting dalam sistem hukum nasional. (hdl)










