Jakarta (pilar.id) – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah, berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh dan uji forensik terhadap berbagai dokumen pendukung. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan atas dasar laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menuduh adanya pemalsuan ijazah S1 milik Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kami telah memeriksa 39 saksi, termasuk perwakilan dari UGM, para alumni, dosen, pihak sekolah menengah, serta teradu Joko Widodo sendiri. Semua dokumen yang kami kumpulkan telah melalui proses uji laboratorium forensik, dan hasilnya menyatakan ijazah tersebut asli dan sah,” ungkap Brigjen Djuhandhani.
Hasil Penyelidikan dan Uji Forensik
Penyelidikan dilakukan secara intensif di 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada. Dari sana, ditemukan berbagai dokumen pendukung seperti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), formulir pendaftaran mahasiswa, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktik, hingga ijazah asli yang dikeluarkan oleh UGM.
Brigjen Djuhandhani menyebut bahwa ijazah S1 Presiden Jokowi dengan nomor 1120 telah diuji forensik dan hasilnya identik dengan dokumen pembanding resmi milik kampus. Bahkan skripsi yang menjadi bagian dari kelulusan juga ditemukan dan terbukti ditulis menggunakan mesin ketik serta teknik cetak yang sesuai dengan tahun 1985.
“Kami pastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap pasal-pasal pidana yang dituduhkan, yakni Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 UU Sistem Pendidikan Nasional,” tambahnya.
TPUA Tidak Terdaftar Secara Resmi
Dalam kesempatan tersebut, Polri juga mengungkap bahwa organisasi pelapor, yaitu TPUA, tidak terdaftar secara resmi sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski demikian, laporan mereka tetap ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan sesuai prosedur.
Polri menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak pelapor jika terbukti membuat laporan palsu.
“Jika ke depan ditemukan unsur pidana dalam laporan tidak berdasar, proses hukum bisa dilakukan. Namun, untuk saat ini kami masih fokus menyelesaikan tahapan penyelidikan,” tutup Brigjen Djuhandhani.
Dengan penegasan ini, Polri berharap publik tidak lagi terpengaruh oleh informasi menyesatkan yang mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Jokowi. (hdl)










