Jakarta (pilar.id) — Mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin (20/5/2025). Kedatangannya di Mabes Polri bertujuan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, menyusul laporan masyarakat yang mencuat ke publik dalam beberapa bulan terakhir.
Dikutip dari Mediahub Polri, Jokowi tiba didampingi tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dan dicatat sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dit Tipidum pada 9 April 2025.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini bertujuan untuk mengklarifikasi keaslian dokumen pendidikan milik Jokowi, termasuk ijazah SMA dan ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebelumnya, pada Jumat (9/5/2025), pihak keluarga Jokowi melalui adik iparnya, Wahyudi Andrianto, telah menyerahkan salinan asli ijazah tersebut kepada penyidik untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam rangka penegakan hukum.
“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti dan dilakukan uji Laboratorium Forensik,” kata Yakup Hasibuan, salah satu kuasa hukum Jokowi, kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Indonesia ini berlangsung tertutup dan dijaga ketat aparat kepolisian. Pihak Bareskrim menyatakan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski tengah menghadapi polemik hukum, tim hukum Jokowi optimistis bahwa hasil verifikasi forensik akan memperkuat posisi hukum klien mereka. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil sementara pemeriksaan atau hasil uji forensik dokumen ijazah tersebut. (hdl)










