Jakarta (pilar.id) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi terkait kebijakan diskon tarif listrik untuk periode Juni hingga Juli 2025. Melalui Juru Bicara Dwi Anggia, Kementerian ESDM menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ujar Dwi Anggia di Jakarta, Senin (2/6).
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya pembatalan diskon tarif listrik yang sebelumnya sempat diumumkan oleh kementerian atau lembaga lain. Dwi menegaskan bahwa sejak awal tidak ada permintaan resmi dari pihak terkait untuk melibatkan Kementerian ESDM dalam proses perumusan kebijakan tersebut.
Meski demikian, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan jika secara resmi diminta, khususnya dalam hal kebijakan yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat luas, seperti subsidi dan kompensasi tarif listrik.
“Menteri ESDM selalu siap jika diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait pembuatan kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat luas, termasuk subsidi dan kompensasi listrik,” tambah Dwi.
Kementerian ESDM juga menyampaikan penghormatan penuh terhadap keputusan yang diambil oleh kementerian atau lembaga (K/L) yang memiliki kewenangan dalam hal ini. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut diminta untuk langsung menghubungi pihak terkait yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Karena inisiatif kebijakan serta pembatalan ini berada di luar kewenangan kami dan berada di Kementerian atau Lembaga lain, maka kami sangat menghormati keputusan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, sebaiknya langsung ditanyakan ke lembaga yang mengeluarkan pernyataan,” pungkasnya. (mad/hdl)










