Jakarta (pilar.id) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA (HNW), mengecam keras aksi militer Israel yang menangkap 12 aktivis kemanusiaan internasional di perairan internasional saat hendak mengirimkan bantuan ke Jalur Gaza.
Aksi tersebut dianggap sebagai bentuk arogansi Israel dalam mengabaikan hukum internasional dan melanjutkan blokade atas Gaza yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Aksi penculikan terhadap aktivis kemanusiaan, termasuk Greta Thunberg dari Swedia dan anggota parlemen Eropa asal Prancis Rima Hassan, adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” tegas HNW dalam siaran pers, Selasa (10/6/2025).
Blokade Gaza: Genosida dan Pelanggaran HAM
HNW mengingatkan bahwa seluruh aksi kemanusiaan seperti yang dilakukan oleh kapal Madleen maupun long march lintas negara dari Aljazair, Tunisia, dan 32 negara lainnya adalah sah dan dilindungi hukum internasional.
Ia mengutip putusan sela Mahkamah Internasional (ICJ) Januari 2024, yang secara tegas memerintahkan Israel untuk membuka akses bantuan kemanusiaan dan layanan dasar ke Gaza.
HNW juga mengajak komunitas internasional, termasuk Uni Eropa, PBB, Liga Arab, dan OKI, untuk bersikap tegas terhadap tindakan ilegal Israel. Ia mendukung seruan para pemimpin Eropa seperti Jean-Luc Mélenchon yang mengecam penculikan aktivis kemanusiaan tersebut.
“Sudah waktunya dunia bergerak bersama. Ini bukan hanya soal Palestina, tetapi soal kemanusiaan global. Blokade dan genosida harus dihentikan,” ujar HNW.
Long March Global untuk Gaza
Gerakan solidaritas global semakin masif. Ribuan aktivis kemanusiaan kini terlibat dalam long march ke Gaza melalui perbatasan Rafah, Mesir, yang berlangsung dari 12 hingga 20 Juni 2025.
Aksi ini menunjukkan bahwa masyarakat dunia muak terhadap kejahatan kemanusiaan yang terus dilakukan Israel.
Lebih lanjut, HNW mendesak pemerintah Indonesia agar menyuarakan sikap lebih tegas di forum-forum internasional dan mendukung langsung gerakan kemanusiaan global. Ia juga mengingatkan bahwa aksi-aksi tersebut merupakan bagian dari pengamalan konstitusi Indonesia yang menolak penjajahan dan penindasan.
“Pemerintah Indonesia melalui Kemlu harus menjaga keselamatan WNI yang mungkin terlibat dalam aksi long march tersebut. Ini bagian dari diplomasi kemanusiaan,” tambahnya.
Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa Israel tidak boleh dibiarkan terus-menerus bertindak di luar batas hukum internasional, apalagi terhadap warga sipil dan aktivis kemanusiaan. Dunia harus bersatu, bukan hanya untuk menyuarakan keprihatinan, tetapi untuk mengambil langkah nyata menghentikan blokade dan genosida atas rakyat Gaza. (hdl)









